Satreskrim Kembali Amankan Aset Reseller Investasi Bodong
Satreskrim Polres Tuban kembali berhasil mengamankan sejumlah aset milik IW (22) reseller investasi bodong yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022) kemarin.
Satreskrim Polres Tuban kembali berhasil mengamankan sejumlah aset milik IW (22) reseller investasi bodong yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022) kemarin.
Beberapa waktu lalu, Kabupaten Tuban menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi asal Pamekasan Madura ke Tuban. Truk bernopol M 8285 UB yang mengangkut sembilan ton pupuk bersubsidi jenis ZA (Ammonium Sulfat) tanpa dokumen resmi dicegat di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, pada Senin akhir tahun lalu.
Kapolres Tuban, AKBP Darman merespon terkait kasus pencurian empat roda mobil Ambulan Desa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Minggu (6/2/2022) kemarin.
LF (43) Korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi untuk pengembangan klinik kecantikan mengaku, meminjam uang di bank untuk ikut investasi. Ia juga dijanjikan pelaku, akan diberi keuntungan 40 hingga 50 persen.
Seorang perempuan berinisial LF (43) asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan mendatangi Satreskrim Polres Tuban, Jumat (4/2) siang.
Seorang pelajar yang juga sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap Satreskrim Polres Tuban, karena mencuri satu keping emas antam seberat 50 gram beserta suratnya di rumah milik majikannya WI (53) seorang ASN asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan dua orang reseller investasi bodong asal Kabupaten Tuban sebagai tersangka.
emberantasan kartel mafia pupuk oleh kejaksaan dan kepolisian akan berlanjut di Kabupaten Tuban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama Polres berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi pendistribusian pupuk dengan harga yang wajar.
Korban penipuan berkedok investasi yang dijalankan oleh IR (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban mengaku tidak puas jika IR hanya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Tuban kembali menangkap satu orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi di Kabupaten Tuban, Sabtu (29/1/2022).