
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Sat Reskrim Polres Tuban bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru Tuban pada Kamis, 20 Maret 2025.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng merek Minyakita yang beredar di pasaran.
Kanit Tipidek Sat Reskrim Polres Tuban, IPTU Gagah Ananda Faisal, mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa Minyakita dengan kemasan bertuliskan 1 liter diduga tidak sesuai dengan isinya.
"Kami melakukan pengecekan ini karena adanya info bahwa Minyakita yang tertuliskan 1 liter di kemasan itu tidak sesuai. Sehingga kami mengambil beberapa sampel Minyakita di Pasar Baru Tuban," ujar IPTU Gagah kepada media.
Dari hasil pengecekan menggunakan gelas ukur, ditemukan bahwa beberapa produk Minyakita dalam kemasan botol 1 liter tidak sesuai takaran.
Beberapa merek, seperti Minyakita produksi CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera dan PT Kusuma Mukti Remaja, hanya berisi 950 mililiter.
"Memang ada yang sudah sesuai, tapi masih banyak yang belum sesuai, terutama Minyakita dalam kemasan botol. Oleh karena itu, kami akan melakukan tindak lanjut dan berkoordinasi dengan dinas terkait," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pedagang Minyakita di Pasar Baru Tuban, Bambang, mengungkapkan bahwa harga jual Minyakita kemasan 1 liter berkisar Rp16.500 hingga Rp17.000.
"Kalau eceran Minyakita dijual Rp17.000, tapi kalau ada yang beli dengan jumlah banyak harganya Rp16.500," ujar Bambang.
Dengan temuan ini, pihak berwenang akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar takaran dan tidak merugikan konsumen.
[Al/Rof]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published