Pembelajaran Saat Ramadhan, Begini Pesan Kacabdindik Hidayat Rahman

Reporter : M. Anang Febri

blokTuban.com - Aktivitas pembelajaran selama bulan suci Ramadhan telah disesuaikan sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakmk Mendikdasmen, Mendagri dan Menag. Hal itu telah diteruskan kepada segenap lembaga sekolah yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban, Hidayat Rahman, saat dikomfirmasi awak media ini perihal jadwal pembelajaran saat bulan Ramadhan menuturkan, bahwa pohaknya telah menginstruksikan Pedoman Pembelajaran Di Bulan Ramadhan berdasarkan SEB tiga Menteri.

"Mengawali bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, mari kita laksanakan sesuai dengan SEB anatara 3 Menteri. Sehingga dalam bulan suci yang penuh berkah, betul-betul kita digembleng agar menjadi manusia, anak-anak yang beriman dan bertaqwa kepda Tuhan Yang Maha Esa," kata Kacabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban, Hidayat Rahman, Jumat (28/2/2025).

Selama di rumah, bermasyarakat, sambungnya, mari sama-sama untuk menjaga toleransi dengan sesama non Islama. Sama-sama meningkatkan takwa, dengan berpuasa dan mengisi hal-hal baik layaknya tadarus baca Qur'an, sodaqoh, dan juga kegiatan positif lannya.

"Mari kita ikuti sama-sama SEB 3 Menteri Pembelajaran di bulan Ramadhan agara kita tetap menjaga kesatuan dan persatuan, baik di rumah, di masyarakat, di perjalanan, bahkan di lembaga masing-masing. Tujuannya untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," jelasnya lagi.

Dijelaskan pula, terdapat jadwal khusus pembelajaran di Bulan Ramadahan. Pad 27 Februari hingga 5 Maret kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Pada 6-25 maret, lembaga sekolah melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Serta 26 Maret hingga 8 April, adalah pelaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Adapum program kegiatan Ramadhan, siswa bakal melaksanakan Program Cinta Puasa Ramadhan, Cinta Mengaji, Cinta Menulis, Cinta Ilmu, Cinta Rasul, Cinta Pondok, Cinta Digital, Cinta Lingkungan, dan Cinta Indonesia (NKRI). Program tersebut juga dapat diimplementasikan saat pembiasaan di rumah, pembiasaan di sekolahn, serta pembiasaan di masyarakat.

Pembiasaan di rumah, siswa hendaknya menyiapkan peralatan sholat, membersihkan lingkungan rumah, merawat tanaman yang ada dirumah, membuat daftar menu berbuka puasa dan sahurn menyiapkan makanan untuk berbuka puasa, melaksanakan kegiatan olahraga, memegang/ membuka/ membaca buku cerita, dan melaksanakan aktivitas belajar sesuai dengan program satuan pendidikan. 

Pembiasaan di sekolah, siswa dapat menggelar agenda penggalangan dana sosial untuk mengadakan kegiatan berbagi, berinfaq, serta membantu saudara yang kurang mampu, guna menanamkan keimanan dan ketakwaan.

Sementara pembiasaan di masyarakat, mereka bisa melaksanakan kegiatan ibadah di Masjid/musholla, berbagi takjil/paket sembako, kegiatan sosial kemasyarakatan, dan juga aksis peduli pada lingkungan dan peduli sesama.

Selanjutanya, program pondok Ramadhan. Yang mana adalah program pendidikan agama yang diadakan selama bulan Ramadan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman agama Islam, khususnya dalam hal ibadah dan akhlak, serta membentuk karakter Islami di kalangan peserta didik. 

"Kegiatan pondok Romadhon, kegiatan ibadah, kajian ke-Islaman, kegiatan sosial, kegiatan Zakat, Infaq dan shodaqoh, menyesuaikan masing-masing satuan pendidikan," tandasnya.

Berikut Isi Surat Edaran Bersama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Menteri Aagama (Menag) Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, NOMOR 2 TAHUN 2025, NOMOR 2 TAHUN 2025, dan NOMOR 400.1/32O/SJ Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi :

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

A. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

B. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan

diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

C. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik

diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

D. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

E. Peran pemerintah daerah:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

F. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan

Ramadan.

G. Peran orang tua/wali:

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

2) mmemantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

[Feb/Al]