Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Terpilih Ditunda, Menunggu Putusan MK

Reporter : Moch. Nur Rofiq 

blokTuban.com - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban terpilih, Aditya Halindra Faridzky dan Drs. Joko Sarwono, dipastikan mengalami penundaan. Kepastian ini sejalan dengan pernyataan resmi yang dirilis Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri) pada Jumat (31/01).  

Penundaan ini dilakukan untuk menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. 

MK telah mempercepat jadwal pembacaan putusan menjadi 4 dan 5 Februari 2025. 

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus diundur hingga seluruh proses hukum diselesaikan.  

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah segera dilaksanakan untuk memastikan stabilitas politik di daerah. 

“Ini penting untuk mengoptimalkan roda pemerintahan, merealisasikan APBD, dan memulihkan keterbelahan masyarakat pasca-Pilkada,” ujar Tito dalam keterangannya.  

Setelah putusan dismissal diumumkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban akan menetapkan hasil akhir Pilkada. 

Hasil tersebut menjadi dasar bagi DPRD Tuban untuk mengusulkan pelantikan kepada pemerintah pusat.  

Penundaan ini diharapkan tidak mengganggu proses transisi pemerintahan di Kabupaten Tuban. 

Pemerintah meminta semua pihak bersabar dan mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan demi terciptanya stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan di daerah. [Rof/Al]