Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dari Sampang, Madura ke Tuban menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, mengungkapkan bahwa terdakwa Kumala Puspita Hadi alias Noni dan Sugiyono masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan. Sementara itu, terdakwa Wahyu Setyobudi divonis penjara selama 3 bulan.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra, bersama dua anggota, Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban.
Sebelumnya, JPU M. Ubab Sohibul menuntut hukuman 3 bulan untuk Noni dan Sugiyono, serta 4 bulan untuk Wahyu Setyobudi.
Menurut Rizki, keringanan vonis diberikan karena para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan mereka, menyesali tindakan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Kasus penyelundupan ini terungkap pada pertengahan Juli setelah Bareskrim Mabes Polri menerima laporan masyarakat," ujarnya.
Polisi menyita 121 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk Phonska dari toko pertanian milik Wahyu Setyobudi di Kecamatan Soko.
"Pupuk tersebut dibeli dari Noni seharga Rp220.000 per karung," katanya.
Di tempat lain, polisi juga menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi ke toko milik Sugiyono di Kecamatan Grabagan, dengan barang bukti berupa 60 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Phonska.
Diketahui, Kumala Puspita Hadi alias Noni bukan pihak yang berwenang untuk menyalurkan pupuk subsidi.
Barang ilegal tersebut diperoleh dari kelompok tani dan pengepul di Sampang. [Al/Rof]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published