Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban, Mukhlisin, dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 856 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh korban, Erimawati Sri Utari, warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Tuban, didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz, pada Senin (16/12/2024).
Usai melapor, Erimawati menjelaskan kepada wartawan bahwa kejadian bermula pada September 2022.
Saat itu, Mukhlisin menawarkan kerja sama terkait pembangunan proyek jalan padat di kawasan Kabupaten Rembang.
Dalam kerja sama tersebut, korban diminta menyetorkan dana sebagai modal proyek senilai total Rp 856 juta. Namun, hingga proyek selesai, Erimawati mengaku tidak menerima kembali uangnya.
"Awalnya saya diajak kerja sama untuk mengerjakan proyek jalan padat. Saya dijanjikan uang saya akan dikembalikan setelah proyek selesai. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan nomor telepon saya diblokir. Karena tidak ada tanggung jawab dan itikad baik, saya melaporkan ke polisi," ujar Erimawati.
Ia menambahkan, Mukhlisin sempat membawa nama Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, untuk meyakinkannya.
"Bahkan dia juga menjanjikan keluarga saya akan dijadikan penyelenggara Pemilu," lanjutnya.
Sebelum melapor ke pihak berwajib, Erimawati dan suaminya sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif dari terlapor.
Sementara itu, Nur Aziz, kuasa hukum Erimawati, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Mukhlisin atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.
"Awalnya, Mukhlisin mengajak kerja sama melalui PT Pandhawa Lima. Pelapor diminta untuk memberikan modal hingga mencapai Rp 800 juta, namun uang tersebut tidak digunakan untuk proyek," ungkap Nur Aziz, yang juga Ketua DPC Ikadin Tuban.
Aziz menambahkan, Mukhlisin pernah berjanji mengembalikan dana tersebut, tetapi saat ditagih, terlapor justru marah dan memblokir nomor korban.
Menanggapi laporan ini, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
"Pengaduan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tipidek Sat Reskrim Polres Tuban," ujarnya singkat.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka memastikan keadilan bagi para pihak yang terlibat. [Rul/Ali]