Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia gabungan di Hotel D Kabupaten Tuban. Mereka tak berkutik saat kepergok petugas berbuat asusila di kamar hotel.
Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menjelaskan jika kegiatan tersebut dilakukan guna menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten.
"Sasaran yaitu tindakan asusila dan peredaran minuman beralkohol. Untuk sasaran peredaran minuman beralkohol adalah di warung makan," terangnya kepada blokTuban.com, Minggu (25/2/2024).
Hasilnya, saat dilakukan penertiban warung makan milik KM (50) yang berada di Jalan Ringroad Tuban, Semanding petugas mendapati dua botol minuman beralkohol atau Mihol berjenis arak dan juga dua plastik es Moni.
Sementara sasaran dalam tindakan asusila, petugas melakukan razia dibeberapa hotel. Hasilnya, ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di Hotel D.
Menurut Gunadi, ketiga pasangan bukan suami istri tersebut ialah AG (42) warga asal Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, NJ (40) asal Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik AM (28) asal Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, dan HTP(24) warga Babat, Kabupaten Lamongan.
"Untuk dua orang pasangan lainnya yaitu MY (38) dari Kedungpring Lamongan dan RMI (39) asal Lamongan Kota. Sedangkan di Hotel M dan Hotel FA di Tuban nihil temuan," jelasnya.
Setelah dilakukan pendataan, pemilik makan dan ketiga pasangan bukan suami istri tersebut diberikan BAP oleh Penyidik Samapta Polres Tuban.
Sedangkan pemilik Hotel D diberikan Surat Panggilan untuk menghadap PPNS Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Tuban.
Diketahui, menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan, petugas gabungan meliputi Satpol PP dan Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0881 Tuban dan Bidang LLAJ DLHP Tuban, melakukan razia di sejumlah tempat.
Dalam penyisiran tersebut, petugas mendatangi beberapa tempat seperti halnya warung makan, maupun hotel-hotel yang ada di Kabupaten Tuban. [Sav/Ali]