Kesalahan Arek Suroboyo dan PSBI Blitar di Liga 3 Jatim yang Berbuah Hukuman

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Klub Arek Suroboyo dan PSBI Blitar resmi mendapat hukuman dari PSSI di Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim, Jumat (8/12/2023). Kedua klub tersebut membuat kesalahan dan harus menerima sanksi dan hukuman dari komisi disiplin. 

Arek Suroboyo dihukum karena mundur dari kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023. Surat pengunduran diri Arek Suroboyo ini diterima Asprov PSSI Jatim pada 5 Desember yang ditandatangani ketuanya, Heri Soedarsono saat dimana kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim mulai digelar.

Dalam suratnya pengurus Arek Suroboyo memberitahukan bahwasannya pada Kompetisi Liga 3 Kapal Api Jawa Timur Tahun 2023/2024 menyatakan mengundurkan diri dari kepesertaan Kompetisi tersebut dikarenakan beberapa pemain dan official Arek Suroboyo merupakan Anggota Kesatuan TNI yang sedang bertugas di luar pulau.

Dengan pengunduran diri Arek Suroboyo ini Grup B yang tinggal diisi tiga klub, yaitu Persewangi, NZR Sumbersari dan Persebo Muda Bondowoso. 

Komisi disiplin Asprov PSSI Jatim yang diketuai H Samiadji Makin Rahmat, SH, MH bersidang pada Rabu (6/12) dan memutuskan Klub Arek Suroboyo telah bersalah melanggar Pasal 58 angka (1) Kode Disiplin PSSI, menyatakan, Ketua klub, Heri Soedarsono dan manajer tim Nanang Arianto telah bersalah melanggar pasal 58 angka (3) Kode Disiplin PSSI, menghukum, Klub Arek Suroboyo dengan hukuman denda sebesar Rp.150 juta, kemudian menghukum klub Arek Suroboyo dengan diskualifikasi dari dua kompetisi ke depan atau larangan mengikuti seluruh kompetisi yang diselenggarakan PSSI tahun 2024 dan tahun 2025.

"Kemudian Heri Soedarsono dan Nanang Arianto disanksi larangan melakukan aktivitas yang terkait dengan sepakbola selama 24 (dua puluh empat) bulan dan sanksi denda sebesar Rp. 100 juta," tulis keterangan resmi di laman PSSI Jatim. 

Sementara hukuman dan sanksi denda pertama dijatuhkan kepada pemain Perseta Tulungagung Ravi Bagustian (nomor punggung 27). Di mana pada pertandingan PSBI Blitar vs Perseta Tulungagung, Rabu (6/12) melakukan pemukulan terhadap Sulaiman Harahab, pemain PSBI Blitar nomor punggung 6.

Ravi Bagustian dinyatakan bersalah melakukan Pelanggaran Pasal 48 jo. Pasal 48A Kode Disiplin PSSI, dan dihukum larangan bermain pada 6 (enam) kali pertandingan dan denda Rp. Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) pada kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur 2023.

Pasal 48 tentang Pelanggaran Berat pada Kode Disiplin PSSI menyebutkan, “Seorang pemain melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Law 12 dalam Laws of the Game antara lain:

b. melakukan tindakan kekerasan (violent conduct).”

Hukuman dan sanksi kedua oleh Komisi Disiplin PSSI Jatim dijatuhkan kepada ofisial PSBI Blitar, Dian Sucahyo yang melakukan pemukulan terhadap pemain Perseta Tulungagung. Hukuman yang diberikan kepada Dian Sucahyo, hukuman larangan beraktivitas di sepakbola selama 2 (dua) tahun dan denda Rp.10.000.000,-.

Pada laga PSBI vs Perseta Tulungagung, suporter tuan rumah (PSBI Blitar) masuk ke lapangan dengan melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan luka pada pemain Perseta Tulungagung. Akibat ulah tidak sportif dan kelengahan Panpel ini juga berbuah sanksi dan hukuman.

Pasal 68 Kode Disiplin PSSI, menyebutkan: “badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan bertanggungjawab dan wajib untuk melakukan tindakan dan Upaya: c. Memastikan keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan, pemain, dan ofisial yang terlibat (secara khusus tim tamu) selama mereka berada di tempat pelaksanaan pertandingan sejak kedatangan sampai dengan kepulangan tidak terbatas pada stadion, penginapan/hotel, perjalanan dari dan ke tempat pertandingan.

Pemukulan dan tindakan kekerasan terhadap pemain Perseta Tulungagung oleh ofisial dan penonton pendukung PSBI Blitar, menjadi tanggung jawab PSBI Blitar selaku Panpel dan tuan rumah.

Sehingga sanksi sebagaimana ditetapkan pasal 69 Kode Disiplin patut dipikul oleh PSBI Blitar. Untuk memberikan edukasi terhadap pelaksanaan pertandingan sepakbola di Jawa Timur, maka terhadap Ketua Panitia Penyelenggara patut diberikan hukuman atas kegagalan dalam menjalankan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Kode Disiplin PSSI.

Oleh karenanya, ketua Panpel PSBI Blitar atas nama Demy Allam Sahati harus dihukum berdasarkan pasal 68 jo. Pasal 69 Kode Disiplin PSSI. Demy Allam Sahati, telah dinyatakan bersalah dan telah dihukum berdasar pasal 68 jo. Pasal 69 Kode Disiplin PSSI, maka hak dan kewenangannya selaku Ketua Panpel, dan oleh karenannya perlu ditunjuk ketua Panpel PSBI yang baru.

Berdasarkan ini, Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim menghukum Klub PSBI Blitar dengan hukuman 2 (dua) kali pertandingan tanpa penonton dan sanksi denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah), Kemudian Ketua Panpel PSBI Blitar atas nama Demy Allam Sahati dengan hukuman larangan beraktivitas pada sepakbola hingga berakhirnya pertandingan grup I Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun 2023 untuk selanjutnya PSBI Blitar menunjuk Ketua Panpel baru. [Ali/Dwi]