Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Sudah 7 hari Yayuk Sri Kasiyani (30) ditinggal sang suami tercinta, Agus Sutrisno (33) seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang meninggal dunia secara mengenaskan karena dibacok oleh seseorang bernama Jano (45) pria asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 09.00.Wib.
Pada hari ini Senin (30/10/2023) dengan kondisi masih berkabung, ia datang ke Polres Tuban ditemani oleh dua orang anaknya yang masih berumur 14 tahun dan satu lagi masih berumur 5 tahun. Kedatangannya bukan tanpa sebab, ia menuntut pihak kepolisian menghukum terduga pelaku pembunuhan dengan hukuman seberat-beratnya.
Dengan nada bersedih Yayuk, bercerita jika kuat dugaan bahwa pelaku dari aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Jano tak dilakukannya sendirian. Masih teringat jelas dalam benak Yayuk, bahwa dalam 1 atau 2 tahun yang lalu, sang suami sempat mengalami percobaan pembunuhan oleh seseorang.
"Saya yakin kalau pelaku pembunuhan suami saya itu bukan cuma 1 orang saja. Dan sekitar 1 atau 2 tahun yang lalu itu pernah ditabrak, tapi juga alhamdulillah masih selamat. Tapi yang untuk kali ini, suami saya ditabrak lalu dikeroyok dan diperlakukan sekeji itu saya sangat tidak terima," ujar ibu dua anak ini.
Dengan keyakinan bahwa pelaku pembunuhan sang suami tak hanya satu orang, yayuk sangat berharap agar pelaku lain agar cepat tertangkap dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya juga.
Lantaran meninggalnya sang suami, saat ini beban berat harus ia pikul sendiri, sebab peran Agus Sutrisno sebagai sosok tulang punggung keluarga telah tiada. Dari hubungan pernikahan yang dijalani, Agus dan Yayuk dikaruniai 2 orang anak dan keduanya masih duduk di bangku sekolah.
"Kami dikaruniai 2 orang anak, umur 14 tahun, dan masih kelas 8 SMP, yang kedua ini usia 5 tahun, baru TK A," imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban, IPTU Riyanto saat ditanya terkait dugaan keluarga korban bahwa pelaku pembunuhan ini dilakukan lebih dari 1 orang, ia menyatakan jika pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan.
"Kalau terkait dugaan itu, kita masih dalam tahap penyelidikan jadi kita belum berani menentukan siapa si A,B,C -nya yang pelaku lainnya, namun jika alat bukti cukup, akan kami buru pelaku," ujar IPTU Riyanto.
Lebih lanjut Riyanto menuturkan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. [Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS