Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, menggelar public hearing bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban serta sejumlah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Tuban.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Tri Astuti mengatakan jika agenda Publik Hearing yang dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Tuban ini, membahas terkait iuran sekolah yang banyak dibebankan kepada para wali murid yang ada di Kabupaten Tuban.
“Hari ini kami mengundang beberapa Kepala Sekolah yang sempat dilaporkan kepada Komisi IV, kita sudah klarifikasi,” paparnya saat ditemui seusai rapat dengar, Kamis (19/10/2023).
Selain melakukan klarifikasi, dalam kesempatan ini Astuti juga berpesan kepada pihak sekolah agar melaksanakan sumbangan, harus sesuai dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorarngan/organisasi/dunia usaha/dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya, melalui upaya kreatif dan inovatif.
Artinya, komite sekolah boleh melakukan sumbangan, hanya saja terdapat beberapa batasan ataupun ketentuannya. Seperti halnya harus bersifat sukarela, gotong-royong maupun tidak adanya batasan waktu.
“Tidak boleh ada batasan waktu, karena itu nanti bisa masuk dalam kategori pungutan,” bebernya.
Di sisi lain, perempuan asal Partai Gerindra ini juga menyampaikan jika sejauh ini sudah banyak aduan yang telah diterima, oleh karena itu pihaknya harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Kendati demikian, Astuti mengaku bahwa sekolah-sekolah yang diadukan tersebut tidak ada yang melanggar Permendikbud 75 Tahun 2016 tersebut, lantaran sudah dibicarakan sebelumnya.
“Artinya pada saat kita menghitung biaya pendidikan yang diberikan oleh Bosnas, itu memang setiap siswa ada kekurangannya. Jadi bagaimana kita menutup kekurangan itu supaya bisa ditingkatkan, tentunya ini menjadi tanggungjawab bersama,” katanya.
Sementara Kepala Disdik Tuban, Abdul Rakhmat mengatakan bahwa meminta kepada seluruh lembaga sekolah, untuk lebih berhati-hati dalam menarik iuran, agar tidak menyalahi peraturan yang ada.
Sebab menurutnya, tujuan lembaga sekolah dalam menarik iuran tersebut, yaitu untuk menambah biaya operasional sekolah yang kurang, lantaran anggaran Bos yang masih terbatas.
“Saya yakin niatnya itu baik, dia ingin menggalang anggaran karena ada kebutuhan di sekolah, biasanya transparan tapi terkadang caranya itu. Jadi mohon diperhatikan cara-caranya jangan sampai menyalahi aturan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pria yang biasa disapa rakhmat ini menghimbau kepada lembaga sekolah, untuk tidak menyalahi Permendikbud 75 tahun 2016 tersebut, dengan menarik sumbangan secara suka rela dan tidak membatasi waktu. [Sav/Ali]