Begini Cara dan Syarat Sanggah Bagi Pelamar yang Belum Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Seleksi adimintrasi CPNS 2023 telah diumumkan hari Minggu (15/10/2023) kemarin, hingga Rabu (18/10/2023). 

Tanggal pengumuman tersebut mengikuti penyesuaian jadwal terbaru yang tertulis dalam surat pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 9 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa hasil dari proses seleksi administrasi akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah dengan mengajukan sanggahan mulai 19-21 Oktober 2023 mendatang.

baca juga:

Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Simak Link Berikut Ini

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023/versi 01, ajuan sanggah di luar tiga hari setelah masa pengumuman hasil administrasi tidak dapat diproses. Untuk itu, berikut langkah mengajukan sanggah di masa sanggah seleksi administrasi jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS):

Teknis Pengajuan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Log in dengan username atau email, serta password yang sudah didaftarkan

3. Klik tab Resume

4. Gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi

5. Jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...', cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang dijelaskan di sistem

6. Klik Ajukan Sanggah

7. Muncul tampilan form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah, cek kembali

8. Klik Lihat untuk melihat dokumen

9. Isikan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali

10. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

baca juga:

Simak Link Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan S1 Hingga SMA Sederajat

11. Klik Akhiri Proses Sanggah

12. Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah

13. Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya

14. Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'

15. Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'

16. Klik Cetak Kartu

 

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 

Itulah ketentuan bagaimana cara dan syarat bagi pelamar yang bekum dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS