Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Seorang wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 (SMPN 3) Kabupaten Tuban, Budi Tristianto (44) menyoal penarikan sumbangan oleh komite. Dia juga menyinggung legalitas komite sekolah dengan segala kebijakan yang dibuat.
Alumnus SMPN 3 Tuban tahun 1995 ini tercatat dua kali mendatangi SMPN 3 di Jalan Sunan Kalijaga No.67. Kedatangannya kedua kali ditemui Kepala SMPN 3 Tuban, Anik Winarni pada Selasa (5/9/2023) siang.
Sesuai notulen pertemuan komite dan pengurus paguyuban kelas 8 dan 9 pada 25 Agustus 2023, untuk kelas 8 dikenakan biaya sumbangan sebesar Rp1,5 - 1,7 juta, kelas 9 antara Rp1,2 - 1,7 juta, dan bagi yang kurang mampu dibuktikan dengan kartu sosial dan surat keterangan tidak mampu.
Dalam notulen tersebut juga diterangkan, biaya yang dikeluarkan siswa kelas 8 dan 9 masing-masing digunakan untuk membiayai 13 kegiatan dalam waktu 1 tahun.
"Dulu anak saya kelas 1 bayar sumbangan Rp2,7 juta, kelas 2 satu juta rupiah, dan kelas 3 antara Rp1,2 - 1,7 juta/tahun," ujar Budi kepada blokTuban.com.
Sebelum menyoal sumbangan itu, Budi juga mempertanyakan keabsahan komite sekolah saat ini. Di tahun 2018 komite dipilih oleh seluruh wali murid. Lalu, di tahun 2022 komite terpilih kembali namun Budi merasa tidak dilibatkan.
"Apapun keputusan komite yang baru kalau mengacu pada aturan tentu tidak sah. Bukan keberatan lagi, tapi saya akan tarik ulur lagi soal sumbangan itu," imbuhnya.
Setelah ini, Budi masih menunggu informasi dari Kepala SMPN 3 Tuban yang akan memeriksa berkas pemilihan komite sekolah tahun 2022 itu. Sebab, Anik yang sebelumnya Kepala SMPN 1 menjabat Kepala SMPN 3 bulan Oktober dan pelantikan komite sekolah pada Agustus 2022.
"Berkasnya akan dilihat dulu, sah atau tidak status komite saat ini. Secara pribadi saya menyatakan tidak sah, karena tidak melibatkan wali murid dalam pemilihannya," katanya.
Sementara itu, saat ditemui blokTuban.com di ruang kerjanya, Kepala SMPN 3 Tuban, Anik Winarni menjelaskan bahwa sumbangan yang diputuskan komite bersama paguyuban adalah sifatnya sukarela.
"Tidak ada paksaan dan banyak wali murid yang mengajukan keberatan dan diberi keringanan," ujar Anik didampingi Humas SMPN 3 Tuban.
Anik menambahkan, dibentuknya paguyuban untuk kelas 8 dan 9 merupakan petunjuk dari Dinas Pendidikan Tuban. Untuk kelas 7 belum terbentuk paguyuban, sehingga waktu itu semua wali murid diundang semua untuk rapat.
Karena sifatnya fleksibel atau sukarela, Anik juga menginformasikan bahwa sedikit banyaknya sumbangan dari orang tua akan mempengaruhi kegiatan di sekolah.
Jika anggaran untuk kegiatan yang direncakan rutin setahun belum ada, maka solusinya beberapa kegiatan akan ditunda pelaksanaannya atau ditiadakan.
"Dana Bos sudah ada peruntukannya. Sumbangan dari orang tua dipakai untuk perawatan pompa air, kursi, TV di setiap kelas, dan lain sebagainya yang tidak bisa di cover oleh dana Bos," tutupnya. [Ali]