Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com – Tidak ada perkara makruh yang secara khusus terkait dengan mendengar adzan berkumandang. Sebaliknya, mendengarkan adzan adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Adzan adalah panggilan untuk shalat yang dilakukan oleh seorang muadzin (pemanggil shalat) dan merupakan salah satu bagian penting dalam praktik keagamaan umat Islam.
Namun, selama adzan berkumandang, sebaiknya hindari berbicara atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi Anda atau orang lain yang ingin mendengarkan adzan dengan khidmat. Penting untuk menghormati momen ini dan menjadikannya sebagai kesempatan untuk merenungkan dan mempersiapkan diri untuk shalat atau beribadah lainnya.
Bebera hal yang tidak dianjurkan dilakukan saat mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan.
1. Berbincang
Ulama Mahzab Syafi'i, Maliki, dan lainnya mengatakan makruh bila berbicara saat terdengar azan berkumandang dan dianjurkan untuk menjawab azan tersebut. Namun, jika keadaan terdesak, dibolehkan untuk berbicara seperlunya.
2. Jual Beli
Larangan berjual beli saat azan ini merujuk pada panggilan sholat Jumat sebagaimana surah Al Jumu'ah ayat 9,
يٰٓاَيّÙهَا الَّذÙيْنَ اٰمَنÙوْٓا اÙذَا Ù†ÙوْدÙÙŠÙŽ Ù„Ùلصَّلٰوة٠مÙنْ يَّوْم٠الْجÙÙ…Ùعَة٠Ùَاسْعَوْا اÙلٰى Ø°Ùكْر٠اللّٰه٠وَذَرÙوا الْبَيْعَۗ ذٰلÙÙƒÙمْ خَيْرٌ لَّكÙمْ اÙنْ ÙƒÙنْتÙمْ تَعْلَمÙوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Namun, ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, azan yang dimaksud adalah azan yang dikumandangkan pada masa Rasulullah SAW yakni azan sesudah matahari tergelincir dan sesudah imam duduk di atas mimbar.
"Jual beli dilarang hanya ketika kedua hal tersebut bersama-sama terjadi, yaitu azan dikumandangkan sesudah matahari tergelincir dan imam berada di atas mimbar,"
3. Membaca Al-Qur'an
Mengutip Imam An Nawawi dalam Adab Berdamping dengan Al-Quran (Edisi Kemas Kini), Mahzab Syafi'i berpendapat, pembaca Al-Qur'an yang mendengar azan berkumandang diperlukan untuk menghentikan bacaannya. Sebaliknya, ada anjuran agar muslim tersebut dapat menjawab setiap lafaz azan dan iqamah tersebut baru kembali meneruskan bacaannya.
4. Menghentikan Sholat
Bila seseorang mendengar suara azan maupun iqamah ketika sholat, seorang muslim dilarang menjawabnya apalagi sampai menghentikan sholat tersebut. Sebaliknya, setelah salam barulah muslim tersebut boleh menjawab panggilan azan.
Hal ini berlaku pula bagi muslim yang hendak menjawab panggilan azan saat berada di kamar mandi atau WC. "Ia tidak boleh menjawabnya saat itu, tetapi boleh menjawabnya bila telah keluar dari kamar kecil," kata Imam An Nawawi.
Sementra itu menurut dikutip dari NU Online, Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah (Dar Al-Hawi, 1994, hal. 94) memberikan petunjuk tentang bacaan-bacaan apa yang sebaiknya kita ucapkan pada saat dan setelah adzan dikumandangkan oleh muadzin sebagai berikut:
وإذا سمعت المؤذن Ùقل مثل ما يقول إلا ÙÙŠ الØيعلتين Ùقل: "لا Øول ولا قوة إلا بالله" ÙˆÙÙŠ التثويب صدقت وبررت، Ùإذا Ùرغت من جوابه Ùصل على النبي صلى الله عليه وسلم.
Artinya: “Dan apabila Anda mendengar suara adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin kecuali ketika ia mengucapkan: Øَیَّ عَلَی الصَّلاة٠dan .Øَیَّ عَلی الÙَلٰاØÙ Sebagai jawabannya, ucapkanlah لَا Øَوْلَ وَلَا Ù‚Ùوَّةَ اÙلَّا بÙاللهÙ. “Lâ haula walâ quwwata illâ billâhi.” (Tiada daya dan upaya kecuali dengan Allah). Demikian pula ketika mendengar seruannya: اَلصَّلاَة٠خَيْرٌ Ù…ÙÙ†ÙŽ النَّوْم٠“Ash-shalatu khairun minan naum.” (Shalat lebih baik dari pada tidur) pada adzan Shubuh, ucapkanlah: صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ “Shadaqta wa bararta.” (Engkau benar dan engkau telah berbuat kebajikan). Selesai itu, bacalah shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS