Pelantikan Calon Perangkat Desa di Tuban Tarik Iuran Berjumlah Fantastis, Camat: Biaya Ditanggung APBDes!

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pelantikan Calon Perangkat Desa di salah satu desa yang ada Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terindikasi melakukan penarikan kepada sejumlah peserta  yang akan dilantik.

Tidak main-main, para peserta yang dinyatakan lulus tes perangkat desa tersebut, ditarik iuran dengan jumlah yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp25 juta.

Temuan tersebut tentu melanggar Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Nomor 140/4992/414.105/2023, tentang biaya pelantikan perangkat desa di Kabupaten Tuban, yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban.

“Per orangnya ditarik Rp25 juta, jadi kalau dua orang ya anggarannya Rp50 juta. Pelantikannya Hari Rabu besok, kemarin kata Kepdesnya (Kepala Desa) kalau nggak mau (bayar) mending nggak usah, masih banyak yang pengen posisi ini,” ujar P kepada blokTuban.com.

baca juga:

Tes Ulang Perangkat Desa di Tuban Berpotensi Tak Terkabul

 

Sementara Camat Montong, Agung Sakuntolo saat dikonfirmasi terkait adanya  dugaan pemungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Kecamatan Montong itu, mengaku jika anggaran pelantikan perangkat desa, sudah dianggarkan di APBDes.

Bahkan menurutnya, pihaknya telah memberikan himbauan kepada Kepala Desa setempat, untuk tidak melakukan pemungutan biaya pelantikan calon perangkat desa baru, karena sudah dianggarkan di APBDes. 

“Sudah saya kirimkan surat ke kepada desa, terkait anggaran pengisian Lowongan Perangkat Desa. Salah satunya terkait pelantikan Perangkat Desa dan himbauan, untuk tidak memungut biaya pelantikan, karena sudah dianggarkan di APBDes,” jelasnya, Selasa (22/8/2023).

baca juga:

Diduga Tak Gubris Edaran Pemkab Tuban, Pelantikan Perangkat Desa Masih Pungut Biaya Peserta

Namun, saat disinggung terkait tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihaknya selanjutnya, terhadap oknum yang melakukan pungutan liar tersebut, ia hanya menjawab bahwa itu adalah komptensi dari pihak Inspektorat.

“Itu kompetensi Inspektorat, semoga himbauan kami terkait Pelantikan Perangkat Desa dipatuhi oleh kepala desa,” pungkasnya.  [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS