Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Tak ingin mengantri lama dan agar lebih cepat dalam mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Tuban, berikut caranya.
Diketahui beberapa hari belakangan ini banyak sekali masyarakat Kabupaten Tuban yang yang berbondong-bondong datang ke PN Tuban untuk mengurus surat keterangan tidak pernah di pidana, guna sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai perangkat desa.
Ditemui di ruangannya Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan jika PN Tuban telah mengeluarkan jadwal pengurusan surat keterangan agar dapat mengurai antrian yang banyak. Namun beberapa masyarakat tidak mengetahui jadwal tersebut yang mengakibatkan bertambahnya antrian di PN Tuban.
"Sebenarnya sudah kita kasih jadwal setiap harinya Kecamatan mana dan mana. Namun ada beberapa orang yang memang tidak mengetahui pengumuman tersebut, menjadikan semakin banyaknya antrian di PN," ucap Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Selasa (27/06/2023).
Kemudian agar tidak mengantri lama alangkah baiknya jika kalian mengikuti jadwal yang telah dikeluarkan pengadilan negeri Kabupaten Tuban.
Yaitu pada hari Senin, 3 Juli 2023 kecamatan Soko, Merakurak. Hari Selasa, 4 Juli 2023, kecamatan Kenduruan, Semanding, Grabagan, Kerek, Jatirogo. Untuk Rabu, 5 Juli 2023 Kecamatan Jenu, Montong, Rengel, Bangilan.
Sedangkan untuk kecamatan yang sudah lewat hari jadwalnya seperti Kecamatan Widang, Parengan, Palang, Bancar, Senori, Plumpang, Singgahan, Tambakboyo bisa datang pada hari Senin hingga Rabu.
Namun jika ada pemohon yang datang tidak sesuai jadwal, tak usah khawatir. Dari pihak Pengadilan Negeri Tuban akan tetap melayani para pemohon surat keterangan tidak pernah dipidana ini.
"Alangkah baiknya mengikuti jadwal, namun jika memang ada sesuatu hal yang mengharuskan datang di hari yang tidak sesuai jadwal, kami akan tetap melayani para pemohon," imbuhnya.
Serta agar mempercepat dalam mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Sebelum datang ke PN Tuban, agar melengkapi persyaratan yang ada yaitu :
1. Foto copy KK (1 lembar)
2. Foto copy KTP (1 lembar)
3. Foto copy asli dan asli SKCK (1 lembar)
4. Pas foto 4x6 (2 lembar)
5. Materai (1 lembar)
6. Surat permohonan dari aplikasi Eraterang (1 lembar)
7. Surat pernyataan. [Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS