Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kepada Sekolah ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sempat membuat geger, lantaran Disdik meminta bantuan sumbangan bendera merah putih berukuran 80 cm x 120 cm kepada pihak sekolah.
Diketahui, dalam SE itu sendiri menyampaikan bahwa sumbangan tersebut, nantinya akan dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, dengan ketentuan jumlah untuk SD masing-masing menyumbangkan 5 bendera, dan untuk SMP menyerahkan 10 bendera.
Munculnya SE dari Disdik tersebut, tentu menimbulkan berbagai komentar dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Tri Astuti yang membidangi Pendidikan.
Kepada blokTuban.com, Politisi asal Partai Gerindra ini menyampaikan jika SE tersebut tidak dikategorikan sebagai Peraturan Perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak.
"Berdasarkan Permendagri No 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi Pemberitahuan , penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang di anggap penting dan mendesak," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Menurut Astuti, sapaan akrabnya, setelah mengetahui adanya SE tersebut, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada Disik Tuban. Hasilnya, SE yang dibuat oleh Disdik tersebut, menindak lanjuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian ditindak lanjuti oleh Surat Bupati ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tuban.
Selain itu, Surat Edaran Nomor 003.1/3402/414.204/2023 tersebut juga ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di sekolah tersebut, yang bersifat suka rela.
"Diharapkan partisipasi dari ASN yang sifatnya suka rela," sambungnya.
Lebih lanjut, Astuti juga menambahkan dari hasil klarifikasi yang didapatkannya dari Disdik, apabila tidak lembaga sekolah tidak memberikan atau melaksanakan sumbangan bantuan bendera merah putih tersebut, tidak akan dikenakan sanksi.
"Namun demikian terkait SE ini dari mana nanti sumber anggarannya karena yg di minta lembaga sekolah maka tentunya sebelumnya harus di anggarkan pada RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah)," imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS