Berikut Cara, Agar Tidak Bolak-Balik Urus Surat Tidak Pernah Dipidana di PN Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Lowongan perangkat desa telah dibuka. Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang berada di Jalan Veteran menghadap timur bercat putih semu kekuningan tersebut penuh dengan orang-orang membawa selembar map yang berisi surat-surat, Selasa (27/06/2023).

Rupanya orang-orang itu sengaja datang ke Kantor PN untuk memohon surat tidak pernah dipidana. Dengan banyaknya pemohon tersebut kantor PN menjadi ramai pengunjung di berbagai sudutnya, ada yang di pojok, ada yang duduk di bangku, ada pula yang duduk di trotoar hanya untuk menunggu antrian dan verifikasi berkas permohonan yang berada di depan pintu masuk Kantor PN.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi menuturkan dari banyaknya pemohon surat tidak pernah dipidana, ternyata banyak masyarakat yang terpaksa harus bolak-balik ke kantor PN untuk menyelesaikan administrasi yang belum lengkap.

"Salah satu syarat pentingnya adalah mengisi eraterang yang bisa diakses secara online, namun tak sedikit masyarakat yang belum mengisi itu," ujar Humas PN Tuban Uzan Purwadi kepada blokTuban.com, Selasa (27/06/2023). 

Pria yang akrab disapa Uzan ini menambahkan bahwa salah satu cara agar cepat mengurus permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana yaitu dengan cara menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke PN Tuban. 

"Jika pemohon persyaratannya belum lengkap maka diminta untuk melengkapi dulu, dan jika berkas lengkap maka bisa langsung segera diproses," tambahnya.

Untuk syarat yang harus dipenuhi saat hendak mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana yaitu :

1. Foto copy KK (1 lembar)

2. Foto copy KTP (1 lembar)

3. Foto copy asli dan asli SKCK (1 lembar)

4. Pas foto 4x6 (2 lembar)

5. Materai (1 lembar)

6. Surat permohonan dari aplikasi Eraterang (1 lembar)

7. Surat pernyataan.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS