Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Perangkat Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko telah diberhentikan, namun tak ada pembukaan rekrutmen untuk mengisi posisi kosong tersebut di tahun ini.
Perangkat desa yang diberhentikan tersebut ialah, Eko Sugiarto seorang Kepala Dusun Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun, usai tersandung kasus yang menimpanya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com membeberkan alasan kenapa di pembukaan perangkat desa tahun ini, tidak ada lowongan di Desa Sandingrowo. Alasanya karena dari pihak desa tidak meminta pengisian perangkat desa.
"Karena dari desa tak meminta pengisian perangkat desa," ujar Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo kepada blokTuban.com.
Pria yang akrab disapa Sugeng ini menambahkan jika tak ada permintaan dari desa maka dari pihak dinas juga tak bisa membuka rekrutmen perangkat desa.
"Jika desa tak minta ya gak dibuka, dan dari pihak dinas pun tak bisa memaksakan," imbuhnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Camat Soko Sucipto mengatakan, jika saat ini posisi Kepala Dusun Semanding masih kosong dan belum diisi oleh siapapun.
"Untuk saat ini posisi memang masih kosong dan belum diisi," ujar Camat Soko Sucipto.
Hal ini karena pemberhentian Eko Sugiarto baru saja terjadi, dan saat ini belum ada anggaran untuk pembukaan kepala dusun yang baru.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Tuban membuka lowongan perangkat desa sebanyak 237 posisi yang tersebar di 19 Kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk kecamatan yang tidak membuka lowongan perangkat Desa yaitu Kecamatan Tuban Kota. [Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published