Reporter : Muhammad Nur Kholis
blokTuban.com - Tujuh dari 11 anggota gangster Gukgukguk akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Hasil pemeriksaan petugas, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan terkait yang dewasa,” ungkap AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Tuban kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Adapun anggota gangster yang menjadi tersangka diantaranya A.B.S.N (18) warga Kecamatan Tuban, dan G.A.R (25), warga Kecamatan Tuban yang berperan membawa senjata tajam. A.W.S. (18), warga Kecamatan Semanding, dan W.T.Y. (19), warga Kecamatan Rengel.
"L.F.A (17) dan RDH (15) keduanya anak asal Kecamatan Semanding juga jadi tersangka," jelasnya.
Artikel Lainnya:
- Viral Plat Nomor Berlaku hingga Tahun 2031, Begini Reaksi Satlantas Polres Tuban
- 2 Anggota Polres Tuban Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolres : Tak Masalah
Kasatreskrim menjelaskan para tersangka mendapatkan senjata tajam itu dari beli secara online. Sajam tersebut digunakan untuk gaya-gayaan sampai viral dan meresahkan.
“Sajam beli dari online, mereka beli sebagai gaya-gayaan biar keren,” ungkap AKP Tomy Prambana.
Diberitakan sebelumnya, kelompok pemuda gangster yang meresahkan wilayah Kabupaten Tuban akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tuban, Jumat (12/05/2023).
Sebelumnya di wilayah Kabupaten Tuban beredar sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pemuda yang diduga adalah gengster berlarian menggunakan berbagai jenis senjata tajam di Jalan Letda Sucipto Kecamatan/ Kabupaten Tuban, hal ini tentunya menjadi perhatian publik Tuban. [Nur/Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS