Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dinilai Rugikan Buruh, Begini Tanggapan Ketua FSPMI Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menker), Ida Fauziah pada awal bulan Maret 2023 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor, Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Diketahui, penerbitan Permenaker ini sendiri, bertujuan untuk memberikan perlindungan serta mempertahankann keberlangsungan bekerja, bagi pekerja atau buruh. Selain itu, juga untuk menjaga keberlangsungan usaha untuk industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor yang diakibatkan adaya dampak dari perubahan ekonomi global, yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Namun, adanya penerbitan Permenaker tersebut, rupanya ditentang oleh sejumlah pekerja atau buruh di Indonesia. Pasalnya, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu dinilai dapat merugikan buruh, lantaran mengizinkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja, dengan konsekuensi memotong upah buruh atau pekerjanya hingga 25 persen.

Menanggapi adanya Permenaker tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, Duraji mengatakan jika pihaknya menolak kehadiran Permenaker tersebut, dengan sejumlah alasan.

“Pertama jelas kami menolak kehadiran Permenaker tersebut, dengan alasan akan menurunkan daya beli buruh, sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi Rabu (24/5/2023).

Selain itu, ia juga menilai bahwa Permenaker tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden. Dimana, dalam peraturan tersebut tidak mengatur diperbolehkannya menurunkan upah buruh atau pekerja.

Bukan hanya itu saja, Duraji juga menambahkan bahwa dengan adanya Permenaker ini akan terjadi diskriminasi, terhadap pelaku usaha dan buruh bagi usaha yang berorientasi dalam negeri.

 “Permenaker ini juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, dimana seharusnya pengusaha tidak diperbolehkan membayar di bawah upah minimum,” imbuhnya. [Sav/Dwi] 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS