Serikat Pekerja Metal di Tuban Minta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dikaji Ulang
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.
Menteri Ketenagakerjaan (Menker), Ida Fauziah pada awal bulan Maret 2023 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor, Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.