Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Seorang Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, BU (41) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tuban menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 hingga 2019.
Sebelumnya, NAI Bendahara Desa Bunut divonis bersalah perkara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019. Dan di vonis 2 tahun penjara pada tahun kemarin oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro kasus dugaan korupsi ini saat ini menyeret nama BU mantan Kepala Desa Bunut, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2023).
baca juga:
Insentif Guru TPQ Tuban 3 Bulan Baru Cair, Besarannya Tetap Rp200 Ribu/ Bulan
Pengangguran di Tuban Tembus 32.766 Orang, Disnakerin: Kemampuan APBD Terbatas
“Kepala Desa Bunut kita tetapkan sebagai tersangka pada Kamis kemarin, surat penetapannya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan dan kemarin kita panggil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Muis Ari Guntoro kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan sejumlah saksi, BU sebenarnya sadar dengan praktik korupsi ini, selanjutnya dari praktik tersebut ia kemudian menikmati hasil perbuatannya tersebut secara mandiri.
Pria yang akrab disapa Muis ini menambahkan dalam kapasitas penyidikan ini kita menemukan criminally responsible siapa yang bertanggung jawab dari perbuatan hukum. Kedua, perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian negara.
“Dalam kapasitas penyelidikan, kita temukan siapa yang bertanggung jawab dari perbuatan hukum. Dan perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian Negara. Walaupun nanti tersangka tidak mengakui silahkan, itu hak dia,” imbuhnya.
Muiz menambahkan walaupun BU sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ia masih belum ditahan. Dan soal penahanan menurutnya adalah kewenangan dari penyidik. Dan saat ini tersangka masih kooperatif.
Dari aksinya tersebut, BU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS