Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menggelar Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bertempat di aula lantai 2, Kantor KPU Kabupaten Tuban.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Nur Hakim mengungkapkan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Anggota Dewan untuk Kabupaten Tuban, masih sama dengan Pemilu Tahun 2019.
"Ada 50 kursi dengan 5 dapil yang dialokasikan, jadi dapil di Kabupaten Tuban tetap, hanya saja penamaannya yang berubah. Sekarang bukan dapil 1, dapil 2 tpi Tuban 1 dan Tuban 2," paparnya, Rabu (29/3/2023) saat ditemui setelah kegiatan.
Perubahan penamaan itu sendiri, lanjutnya, tidak hanya terjadi di Kabupaten Tuban saja. Akan tetapi, terjadi di seluruh wilayah yang ada di Indonesia, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Dengan ditetapkannya Dapil tersebut, maka calon anggota dewan harus mempersiapkan diri, termasuk dalam pemetaan suara dukungan.
"Untuk tahap selanjutnya kita ada DPD yang saat ini sudah memasuki Vervak (Verivikasi Vaktual), kemudian nanti di Bulan Mei juga kita sudah mulai pencalonan," sambungnya. [Sav/Dwi]
Sekedar diketahui, berikut adalah pembagian dapil dan alokasi anggota dewan di Kabupaten Tuban.
- Tuban 1 jumlah 11 kursi, meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, Montong.
- Tuban 2 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Palang, Plumpang, Widang.
- Tuban 3 jumlah 12 kursi, meliputi Kecamatan Soko, Rengel, Semanding, Grabagan.
- Tuban 4 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, Parengan.
- Tuban 5 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar dan Jatirogo.
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS