Satpol PP Tuban Pakai Motor Sport Yamaha R-25 untuk Kendaraan Dinas

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Ada hal menarik pada Jalan Sehat dan Kirab Pataka dalam rangka HUT ke-73 Satpol PP, HUT ke-63 Satlinmas, dan HUT ke-104 Damkar dan Penyelematan tingkat provinsi Jawa Timur. Personil Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar Tuban mengendarai tiga motos sport mampu menarik perhatian warga yang memadati rute Jalan Sehat dan Kirab Pataka, Selasa (07/03/2023).

Hadirnya ketiga motor sport tersebut kian menyemarakkan jalan sehat dan Kirab Pataka yang dimulai dari depan Kantor Pemkab Tuban dan finish di GOR Rangga Jaya Anoraga.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan ketiga motor tersebut merupakan kendaraan dinas dan menjadi inventaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban. Ketiganya akan digunakan sebagai kendaraan operasional guna mendukung tugas dan fungsi Satpol PP dan Damkar Tuban. 

Lebih lanjut, pembelian ketiga motor sport menggunakan dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan telah disetujui oleh Kantor Bea Cukai. 

“Sebenarnya kami mengajukan kendaraan operasional roda 4, namun yang disetujui ketiga motor tersebut,” ungkapnya.

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan ketat yang harus dipenuhi dan disetujui oleh Kantor Bea Cukai. Adanya motor sport diharapkan mampu menambah mobilitas personil saat bertugas. Terutama pada saat melakukan operasi penertiban, operasi gabungan, maupun operasi gabungan. 

“Hanya digunakan pada saat tugas kedinasan,” tegasnya.

Gunadi menjelaskan pada tahun 2023 Kabupaten Tuban menerima DBHCHT sebesar Rp39 milyar atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp28 milyar. Dana tersebut dialokasikan pada sejumlah OPD.

Adapun persentase pembagian DBHCHT yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk peningkatan kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan peraturan perundang-undangan. Diantaranya, sosialisasi gempur rokok illegal, operasi penegakan, dan lain-lain.

Dia mengimbau masyarakat yang merokok agar mengonsumsi rokok yang legal atau berpita cukai. Dengan mengonsumi rokok yang legal akan meningkatkan DBHCHT. Pada akhirnya, dana tersebut akan dialokasikan pada kegiatan dan program yang telah ditentukan. Masyarakat diminta melapor kepada pihak kecamatan atau desa yang menemukan rokok tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak berpita cukai dan polos. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS