Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Perselisihan terjadi antara pengelola Hotel Purnama dan eks karyawan, terkait eks karyawan tidak segera diberi pesangon sedangkan hotel sudah laku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Sugeng Purnomo menganjurkan eks karyawan Hotel Purnama menyelesaikannya di jalur hukum.
Diketahui kemarin pada Senin 6 Februari 2023 sejumlah mantan karyawan Hotel Purnama, menggelar aksi damai guna menuntut uang pesangon yang hingga kini tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen hotel.
Menurut Kepala Disnakerperind Tuban, manajemen hotel dengan karyawan telah melakukan Perjanjian Bersama (PB) dengan difasilitasi oleh Disnaker, terkait pembahasan pesangon bagi karyawan akan diberikan jika hotel sudah laku, pada tanggal 15 Oktober 2022.
Baca juga: Eks Karyawan Hotel Purnama Tuban Tuntut Uang Pesangon Rp1 Milyar
“Dulu dalam perjanjian bersama pesangon akan diberikan jika hotel sudah laku,” ujar Sugeng Purnomo kepada blokTuban.com, Rabu (8/02/2023).
Dari informasi yang diperoleh dari Sugeng sapaan akrabnya bahwa hotel sempat ditawar oleh seseorang dengan harga 54 miliar akan tetapi sampai saat ini belum dilepas.
Namun jika hotel sudah laku dan para karyawan tidak diberikan uang pesangon berarti para manajemen hotel telah mengingkari perjanjian dan itu masuk wanprestasi.
“Jika memang terjadi wanprestasi lebih baik di lanjut ke ranah hukum,” pungkasnya.
Hotel purnama sendiri mulai mengalami kebangktutan sejak pandemi melanda dunia, saat itu pengunjung di hotel mulai menurun dan hingga saat ini tak ada perkembangan yang signifikan menjadikan hotel ditutup pada 2022.[Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published