Posnu Tuban Temukan Kecurangan Rekrutmen PKD di Soko, Ini Tanggapan Panwascam

Reporter : Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com –  Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Soko membantah tudingan Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kabupaten Tuban yang menyebut adanya kecurangan dalam perekrutan PKD atau Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa di Kecamatan Soko.

Menurut Ketua Posnu Tuban Musthofatul Adib dari hasil investigasi dari pengurus Posnu Tuban perihal adanya dugaan kecurangan dalam proses perekrutan PKD Kecamatan Soko, terdapat keluarga anggota parpol yang lolos PKD.

“Terdapat keluarga anggota parpol yang lolos, hal ini memperkuat dugaan keterlibatan parpol dalam merekomendasikan nama peserta PKD yang terpilih,” ujar Ketua Posnu Tuban Musthofatul Adib kepada blokTuban.com, Selasa (7/02/2023).

Selain itu ada juga dugaan oknum Panwascam mendapatkan titipan dari salah satu oknum anggota parpol. Serta Posnu menilai proses tes wawancara peserta PKD oleh Panwascam Soko memberikan nilai peserta dengan seenaknya dan sesukanya tidak mempertimbangkan bobot jawaban dan pengalaman peserta PKD. 

Tak hanya itu Posnu juga menemukan fakta dilapangan tepatnya di salah satu Desa Kecamatan Soko bahwa pendaftar PKD yang lolos ialah orang yang tak pernah menjadi panitia penyelenggara pemilu dan menggeser nama-nama yang pernah menyelenggarakan pemilu seperti menjadi KPPS, PPS dan di sekretariat.

“Temuan bukti nilai dan video tes wawancara peserta PKD bisa memperkuat atas dugaan terjadinya proses praktik kecurangan baik dari titipan oknum partai ataupun dari oknum Panwascam Soko itu sendiri,” tambahnya.

Dari temuan tersebut Posnu akan membawa laporan tersebut ke Bawaslu dan DKPP.

Di tempat lain blokTuban mencoba mengkonfirmasi kepada Rofi (30) warga Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang harus tersingkir dengan lawan yang tidak berpengalaman dalam kepanitiaan pemilihan. Ia menyayangkan terkait perekrutan PKD, ia yang sudah beberapa kali menjadi panitia pemilihan harus tersingkir dengan anak yang tidak memiliki pengalaman di panitia pemilihan.

“Saya sudah beberapa kali jadi panitia pemilihan tapi tidak lolos, yang lolos malah anak yang tidak pernah menjadi panitia pemilihan,” ujar Rofi.

Disinggung apakah orang yang lolos menjadi PKD itu adalah anak atau kerabat dari anggota Parpol, ia kurang mengetahui, yang diketahui ialah orang tersebut memiliki hubungan dengan perangkat desa setempat.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panwascam Soko Doni Yanu Ariyanto, menegaskan bahwa proses rekrutmen PKD,  Panwascam Soko sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan juknis rekrutmen. Peserta yang dinyatakan lulus juga merupakan perolehan nilai rata-rata tertinggi hasil tes wawancara 3 komisioner.

“Kami sudah mengikuti prosedur berdasarkan juknis rekrutmen,” ujar Doni.

Doni sedikit menceritakan bagaimana proses perekrutan anggota PKD Mulai informasi rekrutmen sudah disebar, baik melalui media sosial dan pengumuman di setiap balai desa. Pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftar dan pemeriksaan lain seperti keterlibatan calon peserta dengan Parpol dan sudah dicek melalui Sipol. Selain itu memeriksa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu sampai proses tes wawancara dilakukan dan hasilnya kita umumkan.

“Yang dilakukan teman-teman saat pemeriksaan administrasi diantaranya adalah cek data keanggotaan parpol dan keterlibatan dalam ikatan perkawinan karena sesuai dengan ketentuan ini yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Untuk Pengalaman kepemiluan Doni menjelaskan bahwa ada blangko penilaian tersendiri, dan berdasar juknis, diberikan sebagai pertimbangan jika ada peserta dengan nilai yang sama. Aspek penilaian dalam rekruitmen ada 4 yaitu Visi misi dan kepemiluan, Integritas, komitmen bekerja penuh waktu dan pengetahuan lokal desa.

Disinggung soal Aksi yang dilakukan  beberapa orang dengan membentangkan kertas bertuliskan protes terhadap hasil rekrutmen PKD di depan kantor Bawaslu Kecamatan Soko pada, Minggu (5/02/2023). Doni  sangat menyayangkan aksi tersebut, dikarenakan mereka datang ke kantor cuma melakukan foto setelah itu pergi, ketika ditanya oleh penjaga juga tidak memberikan jawaban. Serta Bawaslu yang membuka aduan dan tanggapan masyarakat, seharusnya hal ini bisa dimanfaatkan untuk dilakukan sesuai prosedur.

Sebagai tambahan anggota PKD Kecamatan Soko telah dilantik dengan jumlah 23 orang dari 23 desa, pada Senin (6/01/2023) malam, sesuai korwil zona Montong, Parengan, Singgahan dan Soko.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS