Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Kesenian Thak-thakan dan ongkek resmi menjadi kekayaan budaya masyarakat Tuban setelah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi.
Thak-thakan sendiri tercatat sebagai inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional dengan kustodian komunitas bleduk kenanti. Setelah itu Jenis ekspresi budaya tradisional, teater sandiwara rakyat. Sedangkan ongkek terdaftar sebagai pengetahuan tradisional.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan, dengan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan sebuah aset berharga yang diakui dan dicatat secara legal oleh negara, dan menambah keberagaman budaya di Tuban.
“Tentunya ini menambah keberagaman budaya yang ada di Kabupaten Tuban,” ucap Arif Handoyo kepada blokTuban.com, Jumat (27/01/2023).
Menurutnya dengan didaftarkannya thak-thakan dan ongkek sebagai KIK bertujuan untuk perlindungan pelestarian pengembangan dan pemanfaatan, yang nantinya bisa mendukung budaya, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini sudah ada 5 yang di daftarkan KIK diantaranya Tatakan (ekpresi budaya tradisional), Ongkek (pengetahuan tradisional), kentrung mbate, Gendruon ayo-ayo, wayang krucil.[Nur/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS