BLT BBM Senilai Rp107,5 Juta Kembali ke Rekening Pemkab Tuban, 9 Alasan Ini Sebabnya

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban gagal mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2022. Sesuai aturan, setiap UMKM mendapat bantuan sebesar Rp450.000. 

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Diskopumdag Tuban, Heri Wibowo dikutip dari situs Tubankab, Jumat (20/1/2023) mengatakan, program BLT BBM diantaranya menyasar UMKM, driver ojol hingga angkutan umum. 

Data di tahun 2022, semestinya 3.075 pelaku UMKM menerima BLT BBM. Namun, setelah proses verifikasi hanya 2.836 UMKM yang menerima dan 239 UMKM gagal mendapat bantuan. 

"Per orang menerima BLT BBM Rp450.000," ujar Heri. 

Apabila jumlah KPM yang gagal menerima dikalikan dengan besaran BLT BBM maka keluar nominal Rp105.550.000. Menurut Heri, sisa dana yang gagal bayar itu telah ditransfer kembali ke Pemda, sebab dana BLT tersebut bersumber dari PAPBD 2022.

Baca juga:

Sebanyak 678 Sopir MPU dan OJol di Tuban Terima Bansos

Sebab BLT BBM gagal diterima oleh UMKM diantaranya, karena meninggal 7 orang, KPM di luar kota 5 orang, KPM ganda dalam 1 KK 20 orang, KPM PNS, TNI, Polri, DPR, honorer Pemda 1 orang, KPM pindah alamat 32 orang, KPM sudah mendapat bantuan 161 orang, dan KPM mampu 13 orang.

Untuk itu, ujar Heri, ke depan para UMKM harus tetap semangat dan bangkit meski di tengah adanya isu resesi. BLT ini, lanjut Heri, adalah wujud nyata Pemkab Tuban peduli terhadap UMKM yang ada.

"Dua tahun terakhir para pelaku UMKM juga telah mengalami masa-masa sulit saat pandemi, kini mereka harus bangkit," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kurang lebih 678 sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) dan Ojek Online (Ojol) di Kabupaten Tuban, akhirnya dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, Kamis (15/12/2022) Bantuan Sosial (Bansos) yang dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah dapat dicairkan.

Diketahui, Bansos ini sendiri diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), sejak awal bulan Oktober 2022 silam. Dengan akumulasi nilai sebesar Rp450, yaitu mulai dari Bulan Oktober hingga Bulan Desember 2022. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS