Sebanyak 30 IKM di Tuban Dapat Sertifikasi Halal dan Merek Gratis

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), menfasilitasi masyarakat dengan membuka kuota Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Merek gratis, bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Bumi Ronggolawe ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disnakerin Tuban, Sugeng Purnomo mengungkapkan jika program ini diperuntukkan untuk semua IKM, dengan jumlah kuota yang diterima nantinya, sebanyak 30 orang/usaha.

“Tujuannya biar pelaku IKM di bawah binaan Disnaker bisa lebih berkembang dan lebih maju. Juga ada pengakuan dari konsumen,” ujarnya kepada blokTuban.com, Rabu (18/1/2023).

Dalam program ini, lanjut Sugeng sapaan akrabnya, mengatakan jika ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku IKM, agar dapat lolos seleksi. Seperti halnya untuk mengajukan Sertifikasi Halal, maka IKM perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Nomor Whatsapp.

Disamping itu, pria ramah ini menambahkan bahwa program ini bukan yang pertama kali diadakan oleh Pemkab Tuban. Pasalnya, melalui program ini pemerintah ingin hadir untuk membantu pelaku IKM, dalam mengembangkan usahanya.

Mengingat, dalam mendaftarkan Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Merek ini secara mandiri, membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga ia berharap jika nantinya program ini dapat terus berlanjut.

“Untuk Sertifikasi Merek kita membiayai sebesar Rp500 ribu, kalau yang Halal itu Rp230 ribu. Sebenarnya bisa daftar sendiri, tapi ya nggak bisa gratis, kalau mereka dapat rekom atau binaan kita  sama bayarnya tapi bayar sendiri. Tapi kalau tidak pakai rekom kita, untuk Sertifikasi Merek bayar Rp1.800.000, kalau yang Halal Rp650 ribu,” katanya.

Lebih lanjut, dengan adanya program Sertifikasi Halal dan Merek Gratis, yang diadakan sejak 16 Januari sampai 01 Februari mendatang, diharapkan para pelaku IKM di Kabupaten Tuban, dapat lebih maju lagi dengan adanya Sertifikat Merek dan Halal yang telah dimilikinya.

“Apalagi kalau mau diekspor atau dipasarkan, itukan salah satu syaratnya juga harus ada Sertifikat Halalnya,” imbuhnya. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS