Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Agama Islam memberikan berbagai keringanan umatnya menjalankan ibadah, seperti salah satunya seorang muslim dengan kondisi terentu mendapat keringanan tidak berpuasa wajib.
Seperti kondisi seseorang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, dan lain sebagainya. Menurut beberapa ulama mereka harus membayar fidyah atau kafarat (denda).
Pada masa kini dimana kehidupan serba praktis, timbul pertayaan apakah boleh membayar fidyah dengan uang?
Mengingat mayoritas ulama (jumhur ulama) baik dari kalangan Maliki, Syafi’i ataupun Hambali, tidak boleh menunaikan fidyah dalam bentuk uang. Menurut pendapat mayoritas, fidyah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
Puasa Seperti dalam takaran mazhab Syafi’i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat, dalam konteks Indonesia adalah beras. Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras. Fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin.
Lain lagi dengan pendapat ulama bermadzhab Hanafi. Menurut mereka, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Ulama Hanafiyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin. Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
Dalam perspektif Hanafiyah, makanan yang menjadi standar adalah terbatas pada jenis-jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi, yaitu kurma, al-burr (gandum), anggur dan al-sya’ir (jewawut). Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing.
Satuan untuk jenis makanan memiliki sebutan satu sha’ untuk jenis kurma, jewawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sha’). Sedangkan untuk gandum adalah setengah sha’.
Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyah adalah 3,25 kilogram seadangkan setengah sha’ adalah 1,625 kg. Maka cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyah adalah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur, atau jewawut, seberat 3,25 kilogram (untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya).
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS