Surat Tilang Ditarik, Ini yang Dilakukan Polisi Jika Ada Pelanggaran

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Dilarangnya penindakan  tilang konvensional kepada para pelanggar lalu lintas, rupanya juga disusul dengan ditariknya sejumlah surat tilang kepolisian, yang selama ini menyebar di seluruh anggota kepolisian yang bertugas. 

Kendati demikian, pengguna jalan raya baik roda dua maupun roda empat, tidak begitu saja bebas untuk melakukan pelanggaran di jalan. Pasalnya, Polisi Lalu lintas (Polantas) tetap mengawasi pelanggaran dan memberikan peringatan atau mengedukasi para pelanggar. Serta menindaknya dengan memberikan Surat Teguran Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

"Jika Polantas menemukan pelanggaran, maka akan diberikan blanko pelanggaran. Selain surat teguran, kita juga akan kasih surat pernyataan pelanggar, jadi dia sendiri yang tulis dan tanda tangan," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPDA Kistelya Patayama Ray kepada blokTuban.com, Jumat (4/11/2022). 

Kendati surat tilang sudah tak lagi digunakan, lanjutnya, masih ada saja masyarakat yang salah faham dan menganggap jika sampai saat ini petugas kepolisian dari Satlantas Polres Tuban, masih menggunakan tilang manual, karena memberikan blanko teguran di jalan raya. 

Baca juga: 

- Masyarakat Tuban Sambut Positif Kebijakan Larangan Tilang Konvensional

- Tilang Konvensional Dilarang, Ini lokasi Kamera ETLE di Tuban

- Mobil Incar Masih Libur, Pelanggar Tilang Konvesional Capai 8.535

Menurut Kistelya sapaan akrabnya, pihaknya sampai saat ini masih terus menggencarkan sosialisasi terkait hal ini. Agar masyarakat tidak salah faham dan mengira jika Surat Teguran tersebut ialah Surat Penilangan. 

"Masih ada masyarakat yang nggak tahu kalau itu surat teguran, dari jauh difoto dikirinya polisi masih nilang, padahal itu adalah surat teguran. Harapannya kalau sudah ditegur seperti itu, masyarakat bisa sadar dan tidak mengulangi lagi. Karena kalau kita tahu hakikatnya itu untuk kebaikan diri sendiri," katanya. 

Dengan demikian, Inspektur Polisi Dua tersebut berharap, dengan ditiadakannya tilang konvensional saat ini agar masyarakat tidak merasa bebas dan tetap mentaati peraturan lalu lintas, karena peraturan yang dibuat oleh aparat penegak hukum, juga demi kebaikan para pengguna jalan. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS