Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kalender hari libur nasional untuk tahun 2023 mendatang.
Diketahuui penetapan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Penetapan ini dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menentukan program-program kerja," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dikutip dari Suara.com jejaring blokTuban pada Rabu (12/20/2022).
Berikut selengkapnya jadwal hari libur nasional tahun 2023:
1 Januari (Minggu) Tahun Baru Masehi 2023
22 Januari (Minggu) Tahun Baru Imlek
18 Februari (Sabtu) Isra Mi'raj
22 Maret (Rabu) Hari Suci Nyepi
7 April (Jumat) Jumat Agung
22 April (Sabtu Hari Raya Idul Fitri
23 April (Minggu) Cuti Bersama Lebaran
1 Mei (Senin Hari) Buruh
6 Mei (Sabtu Hari) Waisak
18 Mei (Kamis Kenaikan) Isa Almasih
1 Juni (Kamis Hari Lahir) Pancasila
29 Juni (Kamis) Idul Adha
19 Juli (Rabu) Tahun Baru Islam
17 Agustus (Kamis) Hari Kemerdekaan
27 September (Rabu) Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin) Hari Natal
Dikatakan oleh Muhadjir Effendy adanya kondisi pandemi Covid-19 yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, merupakan salah satu pertimbangan penetapan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 tersebut.
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published