Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Tuban, Kodim 0811, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, serta PM Tuban menemukan pemilik karaoke Oke Tuban tak memiliki izin edar minuman beralkohol, Kamis (29/9/2022).
Hasilnya 10 botol mihol dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik karaoke disita petugas. Mihol yang disita petugas antara lain, tujuh botol Happy Sofu, satu botol chivas degal, satu botol Vibe, dan satu botol black label.
KTP yang dibawa petugas atas nama Hartono alamat Desa Pepe Sedati. Setelah menyita barang bukti tersebut, petugas berencana akan mengajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.
"Semalam menyita beberapa botol Mihol dan akan diajukan Tipiring ke PN Tuban," ujar Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah usai memimpin kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Trantibum khususnya pengawasan dan pengendalian mihol pada Rabu (28/9) malam.
Baca juga :
- Masuk Ruang LC Karaoke, Pemuda Tuban Ini Malah Gasak HP Pemandu Lagu
- Alamat 6 Cewek Pemandu Lagu Karaoke Warung Cargo Tuban yang Terjaring Razia Semalam
- Razia Karaoke Ilegal Tuban, Enam Cewek Pemandu Lagu hingga Pemilik Warung Cargo Diamankan
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, pengecekan ijin Mihol berlatarbelakang tawuran di Tuban beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Rengel dan Soko. Para oknum yang terlibat tawuran, terindikasi teler karena di bawah pengaruh Mihol.
Setelah pengembangan kasus, petugas akhirnya melakukan pengecekan mihol di beberapa tempat. Mulai tempat karaoke hingga toko yang menyediakan Mihol.
Dalam razia semalam, selain di Oke Karaoke Tuban juga menyisir toko mihol di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban. Saat dilihat ijinnya, pemilik telah melengkapinya.
Tak hanya pada 28 September, razia serupa dengan sasaran Mihol akan dilakukan dalam waktu dekat oleh petugas. Dengan harapan, peredaran Mihol dapat dikendalikan dan tidak menciptakan kondisi yang menganggu trantibum. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS