Pendaftar Panwascam Perempuan Tuban di Tiga Kecamatan Ini Masih Minim

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban saat ini menjadi pantauan Ketua Pokja Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tuban, Marfuah. Sebab, pendaftar perempuannya masih minim dibandingkan wilayah kecamatan lainnya, Rabu (28/9/2022). 

Data hingga 26 September 2022 sore, Bawaslu telah menerima berkas dari 232 pendaftar dengan rincian 164 laki-laki dan 68 pelamar perempuan. Lalu, pada 27 September ada 35 pelamar Panwascam. 

“Untuk rata-rata perempuan ada dua dan tiga. Tiga kecamatan baru satu pendaftar perempuan, Montong, Kerek, dan Kenduruan. Dibandingkan pada pemilihan sebelumnya, dari 20 kecamatan ada 13 yang perempuan. Hampir sama dengan sebelumnya,” ujar Marfuah kepada media.

Komisioner Bawaslu itu menambahkan, bahwa kuota per kecamatan harus ada enam orang. Dari jumlah tersebut, harus ada keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Khusus jika di setiap kecamatan yang kurang untuk pendaftarnya akan diperpanjang. 

"Minimal kuota perempuan dua," imbuh perempuan ramah itu. 

Baca juga :

Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 di Tuban Dibuka, 33 Syarat Ini Harus Dipenuhi

Panwascam Rengel Sukses Penuhi Kuota Perekrutan Panwaslu Desa

Begini Cara Warga Manfaatkan Bekas APK

Diketahui, proses pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tuban dimulai sejak 10 September sampai 3 November 2022. Dalam durasi tersebut, pihak Pokja melakukan sosialisasi, tes, pengumuman, hingga laporan akhir ke Bawaslu Jatim.

Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu tersebut dimulai sejak 21-27 September 2022. Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 mengacu Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan UU nomor 7 tahun 2017. 

Setidanya terdapat 33 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Panwascam Tuban. Diantaranya, warga Indonesia, pada saat mendaftar minimal berusia 25 tahun, setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan, serta berintegritas, jujur, berkepribadian kuat, dan adil. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS