Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bahkan mencatat 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juni 2020. Tak kurang dari 97 persen di antaranya dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan ialah anak di bawah usia 18 tahun.
Padahal pemerintah telah mengatur Undang-undang No.16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan yaitu minimal 19 tahun. Salah satu pernikahan dini yang menjadi sorotan adalah pernikahan kakek 50 tahun dengan remaja berusia 14 tahun di Lombok yang viral di media sosial dimana video tersebut diambil pada 11/9/2022 lalu.
Menurut Dr dr Ernawati SpOG (K) jika pernikahan dini dilakukan tidak menutup kemungkinan potensi terjadinya kehamilan. Hal ini dapat terjadi jika pihak perempuan telah mengalami menstruasi pertamanya yang menandakan fungsi reproduksinya berkembang.
“Secara reproduksi bisa saja pada usia empat belas tahun fungsi reproduksinya sudah berkembang, sudah mendapatkan haid pertamanya. Tapi ketika kehamilan terjadi pada remaja maka yang perlu dipikirkan adalah kesehatannya saat dia hamil,” imbuh Ketua Program Studi Spesialis 1 Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) tersebut, Rabu(21/9/2022).
Baca juga :
- Deteksi Dini Kanker Diharapkan Turunkan Mortalitas Akibat Kanker
- Kasus Kanker Payudara dan Leher Rahim Terbanyak Terjadi di Indonesia
- Alih-alih Menyehatkan, Peneliti Temukan Jus Buah Berkaitan dengan Risiko Kanker!
Namun kehamilan yang terjadi pada remaja ternyata berisiko tinggi. Kehamilan usia remaja berisiko tinggi mengalami komplikasi pada saat kehamilan meningkat, terjadinya komplikasi seperti preeklamsia, hambatan pertumbuhan pada bayi risikonya tinggi pada kehamilan dibawah umur.
Preeklamsia merupakan masalah dimana ibu mengalami tekanan darah yang tinggi saat masa kehamilannya. Dari sisi reproduksi yang lain jika ia (remaja, Red) melakukan fungsi seksual sedini mungkin pada saat itu organnya belum matang.
"Jika serviksnya terpapar terlalu dini maka risiko untuk terjadi kanker serviks juga meningkat,” tambahnya.
Serviks dapat disebut juga dengan leher rahim. Sedangkan kanker serviks terjadi ketika terdapat sel-sel di leher rahim berkembang secara tidak normal dan tidak terkendali.
Penyataan itu juga diamini oleh dr Birama Robby SpOG seorang staff pengajar Program Studi Spesialis 1 Obstetri dan Ginekologi FK UNAIR yang juga merupakan praktisi di bidangnya.
“Salah satu faktor risiko kanker serviks itu pernikahan dini jadi hubungan seks yang dilakukan terlalu awal,” paparnya.
Hal ini dapat terjadi karena sel-sel yang melapisi seluruh permukaan serviks belum matang. Paparan terlalu dini pada sel serviks, maka berisiko terjadinya perubahan sel akan meningkat. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published