Pasang Tiang Jaringan Provider Tanpa Izin, Warga Tuban Keluhkan Tak Ada Komunikasi Sebelumnya

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Ipang (50), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamtan/ Kabupaten Tuban yang beralamat di Jalan Muhammad Yamin nomor 12 mengeluhkan adanya tiga tiang kabel optik milik sejumlah provider yang tertanam di tanah miliknya. Ia mengeluhkan pemasangan jaringan tersebut tanpa seizinnya, bahkan tidak ada komunikasi sebelumnya.

Diketahui terdapat 3 tiang, 1 diantaranya milik Telkom dan 1 milik biznet sedangkan yang 1 masih belum diketahui milik siapa. Untuk tiang milik Telkom menurut Ipang sudah ada sejak dulu waktu telepon baru masuk.

Tiang jaringan Biznet baru terpasang satu bulan terakhir ini. Waktu itu pemasangan dilakukan malam hari. "Saat petugas Biznet ditanya kenapa memasang di tanah saya, petugas tersebut menjawab kalau mereka juga disuruh. Sedangkan satu tiang lagi saya belum mengetahuinya, perkiraan sudah ada sejak 2021 lalu,” ujar Ipang kepada blokTuban.com pada Sabtu (3/09/2022).

Tiang-tiang tersebut terpasang di depan pagar rumah Ipang. Dimana rumah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. 

Menurut Ipang dulu orang tuanya sengaja melebihi tanah miliknya untuk mengantisipasi pelebaran jalan. Dengan adanya tiang-tiang ini pihaknya merasa dirugikan. 

"Sangat disayangkan pemasangan tiang ini tanpa seizin atau sebelumnya tidak ada komunikasi. Saya Berharap agar para pemilik tiang ini melakukan komunikasi untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan ini," tuturnya.

Setelah mengetahui permasalahan tersebut, Reporter blokTuban.com mencoba mengkonfirmasi beberapa provider yang terkait. Pihak Telkom Tuban, Reza (27) salah satu pegawai dari Telkom Tuban, saat dikonfirmasi mengatakan bahwasanya bukan kewenangannya untuk menjawab permasalahan ini.

"Yang berhak menjawab permasalahan ini ialah dari pihak regional yang ada di Surabaya," ujarnya.

Sedangkan Nuke (25) Supervisor Biznet Tuban, saat dimintai keterangan, meminta maaf atas pemasangan tiang ini. Ia juga akan bertanggung jawab jika pemilik tanah merasa dirugikan atau merasa terganggu .

Menurut Nuke pemasangan tiang Biznet bekerja sama dengan pihak dari luar. "Nantinya kami akan mengevaluasi dengan menegur pihak pemasang tiang ini," katanya kepada blokTuban.com. 

Untuk masyarakat Tuban, Nuke menambahkan, yang merasa terganggu ketika ada tiang Biznet di halaman atau di sekitar rumahnya, bisa mengajukan surat permohonan pemindahan ke kantor Biznet yang ada di Jl. Ronggolawe No.43D, Ronggomulyo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban. Proses pemindahan ini bisa same-day artinya melapor hari ini besok siang sudah dipindahkan.

Saat ditanya mengenai prosedur pemasangan tiang ini, menurut Nuke pihaknya sebelum memasang tiang jaringan sudah izin ke Dinas PU PR Kabupaten Tuban. Pihak dinas terkait lantas memberikan titik-titik untuk pemasangan. [Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS