Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Praktik judi online di Indonesia semakin marak beredar. Pasalnya, hanya dengan bermodalkan handpone dan uang senilai puluhan ribu rupiah, orang sudah bisa menjajal peruntungan melalui judi online.
Praktik perjudian sendiri merupakan perbuatan yang melanggar hukum agama dan hukum negara. Bahkan, pelaku praktik perjudian bisa ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, perilaku menyimpang ini tak luput perhatian dari semua kalangan, termasuk para tokoh agama. Salah satunya, Ketua Lembaga Bahsul Masail NU Tuban sekaligus Tokoh NU di Kecamatan Rengel, Astar Bahroni. Menurutnya, sudah jelas jika Islam melarang keras terhadap praktik perjudian dalam bentuk apapun.
“Sudah jelas dalam pandan Islam terdapat larangan berjudi dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk judi online yang belakangan ini marak di kalangan umum,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Sabtu (27/8/2022).
Oleh karena itu, perlu adanya antisipasi terhadap hal tersebut. sebab menurutnya, di era yang semakin modern ini semakin banyak judi yang berkedok permainan atau game ditemukan di aplikasi pada media sosial.
Baca juga :
- Marak Judi online, Begini Respon Aktivis Muhammadiyah Tuban
- Polres Tuban Bakal Tindak Pelaku Transaksi Chip Judi Online Brekedok Game Elektronik
- 15 Game Judi Online Ini Diblokir Kominfo, Termasuk Game Kamu?
Bahkan, game tersebut kini tidak hanya dapat dimainkan oleh orang yang sudah berumur dewasa saja. Akan tetapi merata pada semua kalangan, termasuk bagi kalangan usia remaja bahkan anak-anak.
“Banyak permainan pada zaman ini jika ditelisik lebih dalam maka ditemukan sesuatu yang masuk kategori berjudi. Hanya saja terbungkus kamuflase yang mensamarkan sifat perjudian. Hal tersebut perlu diantisipasi terutama bagi kalangan remaja bahkan dewasa, yang saat ini gandrung dengan berbagai macam permainan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ustadz Bahroni menyarankan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam bertindak. Agar tidak terjebak ke dalam permainan-permainan yang memiliki unsur perjudian tersebut.
Selain itu, ia juga menambahkan bagi masyarakat yang belum mengetahui tentang pengertian judi yang sesungguhnya. Maka hendaknya menggali lebih dalam lagi tentang ilmu agama dan bertanya pada ahlinya.
“Tentunya Pemerintah sendiri juga sudah maklum apa yang semestinya dilakukan, karena baik Pemerintah maupun Agama sudah terdapat konvergensi dalam banyak hal. Terutama yang dapat merusak moral suatu bangsa,” sambungnya. [Sav/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS