Kominfo Ubah Pelaksanaaan ASO Berdasarkan Kesiapan Wilayah

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog di wlayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Berdasarkan diskusi publik virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, wilayah tersebut sementara menjadi pusat kesiapan wilayah Analog Switch Off (ASO).

Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat. 

Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. 

"Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO," ujar Biro Humas Kementrian Kominfo dalam siaran persnya, Jumat (26/8/2022). 

Sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa, penghentian siaran televisi analog terestrial atau ASO nasional akan dilaksanakan paling lambat 2 November 2022. 

Baca juga :

Tak Bisa Ditawar, Akhir Siaran TV Analog 2 November 2022

Analog PBT Serupa BSD Tanggerang, User Ingin Lihat Cetak Biru PT HK

Setidaknya ada tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO. Yaitu, terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya. Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital, dan bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, Kominfo meminta para stakeholders terkait dan juga seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya.

Bagi para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital.

Para produsen/pedagang perangkat STB dan televisi digital untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan. Bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital untuk segera melakukannya. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS