Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tuban bakal menindak tegas masyarakat yang tertangkap melakukan transaksi chip untuk game onlie yang diduga memiliki unsur judi online.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Ganantha. Menurutnya, dalam hal ini pihaknya tidak akan segan-segan untuk langsung memproses para pelaku.
Terlebih, sudah ada dasar hukum yang mengacu pada pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat 1 yang menyebutkan jika pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau hukuman denda setinggi-tinggi Rp25 juta.
“Terkait Chip kita proses mbak jika ditemukan di lapangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, pelaku judi online ini juga dapat dijerat sesuai dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuta, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian.
Maka, larangan dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE tersebut bisa dijerat dengan hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 45 UUITE ayat 1 bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4 maka dapat dipenjara dalam kurun waktu paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 milyar.
Untuk itu, AKP M. Gananta mengimbau atau mengajak masyarakat di Kabupaten Tuban untuk bekerjasama untuk memberantas perjudian online, dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian apabila mendapati hal tersebut.
“Langsung kita berantas kalau ada di lapangan, mohon kerjasamanya jika ada temuan terkait hal tersebut tolong diinformasikan ke kita,” sambunganya.
Untuk diketahui, biasanya dalam penjualan chip game ini sendiri dapat dilakukan secara online yang disediakan dibeberapa aplikasi ataupun secara menual, dengan penjualan untuk 1B chip dihargai oleh pemiliknya sekitar Rp60.000 hingga Rp70.000. [Sav/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS