Warga Bangkalan Ini Tercatat 14 Kali Keluar Masuk Lapas, Bebas dari Tuban Bercita-cita Jualan Sate

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Seorang warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ini terbilang cukup akrab dengan suasana di dalam penjara. Sebab, ia tercatat sudah 14 kali keluar masuk Lapas di beberapa kota/kabupaten sejak usianya masih muda, Kamis (18/8/2022). 

Namanya Suwarno. Dia sekarang berusia 68 tahun dan sudah memiliki 6 cucu. Ia merasakan pahitnya dan kerasnya penjara pertama kali di Lapas Semarang. Kala itu, ia divonis 15 tahun atas kasus pembunuhan yang dilakukannya. 

Beberapa Lapas yang pernah ditempati oleh Suwarno adalah Kota Semarang, Rembang, Grobogan, Blora, dan terakhir di Tuban. Kasusnya pun beragam, mulai kasus pembunuhan, penggelapan, hingga pencurian.

"Sudah tidak ingat lagi mas umur berapa saat itu. Pokoknya saya masih muda dan sekarang sudah berumur 68 tahun. Pertama kasus pembunuhan dan divonis 15 tahun," ujar Suwarno saat diwawancara di Lapas Tuban.

Baca juga :

224 Napi di Tuban Terima Remisi Kemerdekaan, Tiga Orang Langsung Bebas

Masuk Taman Makam Pahlawan Ronggolawe Tuban, Napi: Jiwa Saya Bergetar

Simak Waktu dan Syarat Besuk Napi Lapas Tuban Tatap Muka yang Masih Uji Coba

Pria yang sudah puluhan tahun mendekam di balik jeruji besi ini, menceritakan setelah bebas dari Lapas Semarang ia kembali melakukan aksi kriminal dan terpaksa harus balik ke sel tahanan. Seakan sudah akrab dengan lingkungan penjara, kejadian itu terus berulang hingga 14 kali.

"Pokoknya saya bebas itu tidak lama kok pak, dan kembali tersandung kasus. Terakhir kasus penggelapan dengan vonis 4 tahun 10 bulan," imbuhnya.

Selepas mendapat remisi kemerdekaan HUT ke-77 RI dan bebas, ia bercita-cita kembali berjualan sate. Suwarno mengaku kapok dengan dunia kriminal, dan ingin menikmati usia senjanya dengan berwirausaha. 

Data dari Lapas Kelas IIB Tuban, semula 233 warga binaan diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman. Namun, baru 224 orang yang telah memiliki SK remisi. Mereka yang dikurangi masa tahanannya setelah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Dari 224 napi yang dapat remisi, 3 orang dinyatakan bebas, remisi diberikan paling sedikit 1 bulan dan paling lama 6 bulan," jelas Siswarno, Kalapas Tuban.

Siswarno menambahkan, mayoritas Napi yang mendapat remisi kemerdekaan adalah yang terjerat kasus Narkotika. Remisi diperoleh tergantung dari masa pidana yang telah dijalani. Misalnya Napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya. [Ali] 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS