Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Lampu utama atau lampu depan pada sepeda motor merupakan salah satu komponen yang penting bagi para pengendara jalan. Pasalnya, selain dapat membantu penglihatan pada malam hari, rupanya lampu utama yang menyala normal juga menjadi salah satu syarat keamanan berkendara, tak terkecuali pada siang hari.
Aturan tersebut, sudah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam pasal 107 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pengemudi sepeda motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Namun kendati aturan tersebut sudah lama diberlakukan hingga kini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, perihal fungsi menyalakan lampu utama kendaraan pada siang hari.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Turjawali Polres Tuban, Ipda Kistelya Patayama Ray mengungkapkan bahwa selain untuk menerangi jalan, fungsi lampu utama disiang hari juga dapat meningkatkan waktu reaksi pengendara lain disekitar. Selain itu, pengemudi juga bisa lebih awas dengan nyala lampu motor pada siang hari.
Terkait:
- 468 Petugas Gabungan Diterjunkan Kawal Pengesahan 1.500 Calon Anggota PSHT Cabang Tuban
- Pelaku Pengeroyokan di Tuban yang Videonya Viral Mengaku Mabuk, Bermula dari Potong Jalur
- Terdesak Ekonomi, Residivis Kasus Pencurian di Tuban Gasak Uang Tunai Rp1 Juta
“Untuk sepeda motor itu wajib menyalakan lampu walaupun siang hari, gunanya lampu ini sebenarnya bukan untuk menerangi jalan saja, tapi kalau siang hari, lampu di pancaran sepeda motor ini akan mantul di kaca spionnya orang depan, jadi orang depan tahu kalau ada kendaraan di belakangnya,” terangnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi pada Rabu, (10/8/2022).
Selain itu, pengguna jalan lain juga bisa lebih jelas melihat objek ketika kendaraan menyalakan lampunya, sehingga kecelakaan bisa dicegah dan dapat menekan angka kecelakaan lalulintas dalam berkendera.
Meski demikian, lanjut perempuan yang akrab disapa Kistelya tersebut masih ada masyarakat di Kabupaten Tuban yang acuh dan mengabaikan hal tersebut, sehingga masih banyak masyarakat ditindak secara hukum.
Dengan demikian, perempuan yang pernah menjabat sebagai Kanit Kamsel Satlantas Polres Tuban ini mengimbau kepada para pengendara agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap keamanan berkendara, dengan mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
“Sebenarnya terlihat sepele, tapi ketika terjadi apa-apa terutama sepeda motor itukan badan langsung menyentuh jalan, jadi sangat rawan untuk pengendara sepeda motor dan harusnya lebih hati-hati,” pungkasnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS