Pria Tuban yang Bacok Tetangganya Dijerat Pasal 351, Terancam Penjara Hampir 3 Tahun

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Didik Krisbiantoro (43) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena membacok tetangganya sendiri Lukas Hariyanto (56) pada Senin (25/7/2022) pukul 11.00 Wib kemarin. 

Pria berkulit sawo matang itu, dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan ancaman pidana 2,8 tahun penjara atau hampir tiga tahun. Hal itu disampaikan Kapolsek Semanding, AKP Carito terkait perkembangan kasus pembacokan diwilayahnya. 

Artikel lainnya : Alamat, Telepon, dan Keahlian di UPT BLK Tuban

"Rencananya, pelaku diserahkan ke Polres untuk dititipkan ke tahanan," ujar AKP Carito, Rabu (27/7/2022). 

Diberitakan sebelumnya, insiden pembacokan terjadi di Jalan Pahlawan Gang Guorejo, Kelurahan Gedongombo. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku lebih dulu sedang membersihkan rumput di pot bunga depan rumahnya menggunakan sabit. 

Artikel lainnya : Tampil di JKF 2022, Ini Kelebihan Mesin APMD Tuban yang Bikin Pemkab Jombang Kepincut

"Tidak jauh dari rumah pelaku, terlihat korban sedang duduk di atas sepeda motornya. Pelaku kemudian bertegur sapa dengan korban dan terjadi perselisihan," imbuh Kapolsek Semanding. 

Lanjut Kapolsek, bahwa tegur sapa yang berakhir perselisihan dan pembacokan itu karena pelaku tidak terima dituduh membuang bangkai tikus di rumah korban. Diduga pelaku tersinggung karena dituduh membuang bangkai tikus ke halaman rumah korban, dan akhirnya korban dibacok dengan sabit oleh pelaku. 

"Korban mengalami luka bacok di bagian bahu sebelah kiri," tutupnya. [Ali]

Artikel lainnya : Tilang Elektronik di Indonesia, Konvensional Menuju Digital

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS