Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS bagi siswa baru yang dulu disebut dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Berikut ini link download materi MPLS lengkap dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK tahun ajaran 2022/2023.
Pedoman ini dikeluarkan belajar dari kegiatan MPLS/ MOS yang sebelumnya identik dengan perploncoan bahkan ajang mengerjai senior kepada junior atau siswa baru.
Adanya materi MPLS ini bertujuan agar proses awal pengenalan sekolah baru diganti dengan hal yang positif. Sebagaimana kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan berbasis karakter.
Masa pengenalan ini tidak lantas menghapus semua aspek kegiatan MPLS sebelumnya. Hanya kali ini MPLS dilakukan dengan memberi muatan edukatif, kreatif yang kedepan dapat mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman bagi peserta didik.
Dengan demikian MPLS dapat diartikan sebagai proses awal siswa baru mengenal lingkungan belajar, sarana prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Dengan kata lain Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Sekolah yang dimaksud mulai dari SD, SMP, SMA/ SMK sederajat baik berstatus sekolah Negeri maupun swasta yang berada di bawah nauangan Kemendikbud Ristek.
Tujuan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Mengenali potensi diri siswa baru.
2. Bentuk beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru.
4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
5. Menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia.
6. Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran. Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus pada pelaksanaan kegiatan MPLS menurut laman websire dapodik adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan,
10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/ atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/ kelas; dan
2. Siswa tidak memiliki sifat tempramen sebagai pelaku tindak kekerasan.
3. Apabila terjadi Pelanggaran maka sanksi mengacu kepada Permendikbud Noomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS adalah:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang bersifat wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa hal ini sebagai antisipasi apabila ada siswa baru memiliki riwayat penyakit yang menular agar peserta lain tidak tertular penyakit tersebut sesuai dengan aspek kesehatan.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh atribut yang tidak diperbolehkan penggunaannya dalam pelaksanaan MPLS adalah:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang dalam pembuatannya dal kategori sulit, rumit dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Demikianlah beberapa point penting yang dapat diambil dari Pedoman Resmi mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru tahun ajaran 2022/2023.
Bapak/ibu guru juga dapat mendownload file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir pendaftaran siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dilarang saat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut.
Untuk mengunduhnya, silahkan klik link download di bawah ini:
1. Materi MPLS Arti Dan Makna Wawasan Wiyata Mandala klik di sini
2. Materi MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara klik di sini
3. Materi MPLS Pramuka klik di sini
4. Materi MPLS Belajar Efektif klik di sini
5. Materi MPLS Pendidikan Karakter klik di sini
6. Materi MPLS Tata Krama Siswa klik di sini
7. Pengenalan Kurikulum 2013 baru klik di sini
8. Materi MPLS Pembinaan Mental Agama Di Sekolah klik di sini
Demikian garis besar materi MPLS bagi siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) tahun ajaran 2022/ 2023. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS