Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Tujuh orang ahli waris lahan milik H. Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi, berencana menggugat data buku C Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Ahli waris tersebut bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K. Melalui kuasa hukumnya, Franki D. Waruwu menjelaskan, awalnya pihak ahli waris berharap polemik lahan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun jika tidak bisa, maka akan berlanjut ke laporan polisi yaitu Polda Jatim, dan pengaduan ke Pengadilan Negeri (PN)," kata Franki saat diwawancarai blokTuban.com usai mediasi tertutup dengan Camat Jenu dan jajarannya, Rabu (13/7/2022).
Laporan yang dimaksud Franki yaitu, pemanfaatan lahan milik Hj.Sholikah, dan memasuki pekarangan lahan. Beberapa pasal juga telah disandingkan dengan para pihak, dan tinggal proses pembuatan laporannya.
Franki juga bercerita sedikit awal mula polemik terjadi, sejak lahan milik kliennya dipakai untuk jalan keluar masuk wisata Pantai Semilir dan sebagian lahan parkir. Dengan luasan yang dicatat desa 31.400 meter persegi dan di SPPT atas nama Hj. Sholilkah 32.657 meter persegi.
"Untuk jumlah lahan klien yang dipakai wisata, kami belum tahu. Tapi kurang lebih ribuan meter. Klien kami juga tidak pernah diajak rembugan soal penggunaan lahan tersebut," katanya.
Terkait : Asal-usul Lahan Wisata Pantai semilir Tuai Klaim Sepihak yang Sudah Dibuka Lagi
Terpisah, Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berharap polemik lahan di area Pantai Semilir segera selesai. Sebab, sebagaimana diketahui objek wisata gratis di Tuban itu menjadi urat nadi ekonomi warga setempat.
Menanggapi pernyataan pihak ahli waris yang ingin mengadukan ke Pengadilan Negeri Tuban, Pemdes justru mendukungnya. Dalam buku C Desa bahwa luasan lahan yang dimasalahkan luasnya kurang lebih atau sekitar 16.000 meter persegi. Ketika ahli waris pemilik lahan tidak mengakui ukuran di Buku C, disilahkan untuk menggugatnya ke pengadilan.
"Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilahkan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban," kata Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Zubas Arief Rahman Hakim.
Terkait : Pantai semilir Tuban Punya Wahana Baru Banana Boat, Segini Tarifnya
Sebagai aparatur desa, pihaknya selalu bertindak berdasarkan data dan dokumen. Dalam kasus tanah di Semilir, sebaiknya diselesaikan di pengadilan supaya jelas. Selain itu, persoalan tanah tersebut sebenarnya sudah pernah di mediasi di tahun 2017 akhir atau 2018 awal.
Sebelum Pemdes memutuskan membuat pintu masuk, pemdes sudah terlebih dahulu menggelar musdes. Saksi mata, saksi sejarah, mengatakan batasnya tidak sampai di sini sehingga desa berani membuat gapura karena dari kesaksian masyarakat, tokoh masyarakat, warga, semua menyaksikan tanahnya tidak sampai di sini.
"Kasus lahan ini juga perlu digaris bawahi antara ahli waris lahan yang menggugat Buku C Desa. Bukan persoalan antara ahli waris dengan Kades Socorejo yang sekarang," katanya.
Terkait : Air Laut dari Pantai semilir, Bisa Obati Penyakit Kulit?
Pemdes Socorejo menegaskan, bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya Tanah Negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut.
"Juga perlu dipahami bahwa lahan di sebelah timur gapura Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain," katanya. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS