Patuh Protokol PMK, Sembelih Hewan Kurban di Tuban Lengkapi Surat Sehat

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Perayaan Hari Raya Idul Adha di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), penyembelihan kurban di tingkat desa di Kabupaten Tuban wajib melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Seperti halnya masyarakat yang berada di Dusun Dolok, Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Hampir setiap tahun, masyarakat setempat menyembelih sejumlah hewan kurban di pelataran Masjid Raoudhotul Muttaqqin. 

Berita terkait: Idul Adha 2022 di Tengah wabah PMK di Tuban Jadi Momentum Saling Berbagi

Menurut Sekretaris Panitia Kurban, Herwanto jika pada tahun ini masyarakat dilingkungannya tersebut, meenyembelih puluhan hewan kurban sapi dan kambing yaitu sebanyak 31 ekor. 

“Hari ini kami menyembelih untuk kambing ada 22 ekor terus untuk sapinya jumlahnya sembilan ekor,” terangnya kepada blokTuban.com, Minggu (10/7/2022) saat ditemui di lokasi penyembelihan hewan kurban. 

Berita terkait: 2 Cara Ampuh Andalan Ibu-Ibu Hilangkan Bau Apek Daging

Kendati dalam perayaan Idul Adha tahun ini banyak binatang yang terserang Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap mematuhi protokol kesehatan.

Setelah puluhan hewan kurban tersebut berhasil dipotong secara menyeluruh, selanjutnya daging-daging kurban tersebut dibagikan kepada seluruh masyarakat yang ada di lingkungan Dusun Dolok dengan dibungkus plastik secara merata. 

Berita terkait: Cara Unik Bakar 'Sate Guling' Pakai Gedebog Pisang FYP TikTok | Idul Adha 2022

“PMK ini tidak berpengaruh, rencananya seluruh daging yang sudah dipotong ini akan dibagikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Dusun Dolok, Desa Klotok,” katanya. 

Selain itu, dalam situasi saat ini Herwanto mengaku jika pihaknya telah memastikan bahwa seluruh hewan kurban yang dipotong merupakan hewan yang sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang didapatkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. 

Berita terkait: Meraup Cuan dari Usaha Tusuk Sate Jelang Idul Adha di Tuban

“SKKH juga tetap diterapkan disini, jadi per hewan wajib memiliki surat tersebut,” katanya. 

Lebih lanjut, tenaga pendidik ini juga menyatakan bahwa hewan-hewan yang disembelih tersebut dibeli oleh masyarakat langsung dari peternak hewan yang ada di Kabupaten Tuban, sehingga sudah terjamin kualitasnya. [Sav/dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS