Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Masyarakat Kabupaten Tuban ramai membahas pelarangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, hal ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat tetapi apakah betul itu sebuah larangan?
Dapatkan Berita Tuban menarik lainnya DI SINI
Reporter blokTuban.com mencoba melakukan konfirmasi apakah memang akan ada tindakan tegas dari kepolisian jika ada seseorang berkendara menggunakan sandal jepit. Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPTU Jamhari mengatakan bahawa hal tersebut cuma sekedar himbauan agar masyarakat lebih berhati-hati serta agar pengendara motor lebih safety.
Bacajuga: Waspada! Mobil INCAR Akan Segera Diterapkan Polres Tuban
“Itu sekedar himbauan agar masyarakat lebih aman saat berkendara tidak ada peraturan pelarangan penggunaan sandal,” ucapnya kepada blokTuban.com, Rabu (15/06/2022).
Akan tetapi masyarakat juga harus tetap menjaga dirinya seperti menaati peraturan lalulintas, menggunakan helm, tidak ugal-ugalan. Karena mobil INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record sudah mulai beroperasi jika ketahuan melanggar maka akan di lakukan penindakan lebih lanjut.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2022, Sehari Mobil INCAR Deteksi 300 Pelanggaran
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat lebih menyayangi dirinya karena dengan menaati peraturan lalu lintas juga turut menjaga diri. Karena keselamatan diri murupakan sebuah prioritas. [Nur/Dwi]