Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga ketenagakerjaan resmi, menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 1 juta.
Melalui lama website bsu.kemnaker.go.id, bantuan upah atau gaji ini merupakan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk meringankan beban kebutuhan buruh kerja.
"BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19,' dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, Jumat (10/6/2022).
Lebih jelas, BSU merupakan bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi buruh kerja. Tujuannya untuk mempertahankan,melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi para buruh kerja dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Waspada! Mobil INCAR Akan Segera Diterapkan Polres Tuban
"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000," keterangan tertulis bsu.kemnaker.go.id.
Untuk informasi, BSU yang cair Rp1 juta dengan gampang bisa dicek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).[Dwi]
Dapatkan berita Tuban menarik lainnya DI SINI