Cek Segera, Pekerja Bisa Cairkan BSU Rp 1 Juta
Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga ketenagakerjaan resmi, menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga ketenagakerjaan resmi, menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 1 juta.