Sebelum Disembelih, Hewan Kurban di Tuban Harus Dinyatakan Sehat oleh Dokter

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/3306/414.106/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Surat tersebut diteken oleh Sekda Tuban, Budi Wiyana pada 3 Juni 2022. 

SE tersebut untuk mencegah penyebaran PMK semakin luas di Tuban. Sekaligus panduan menyembelih hewan kurban sesuai kaidah keagaman dan pemotongannya menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). 

Sekda Budi Wiyana mengatakan, pada prinsipnya pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK tetap mengedepankan pencegahan COvid-19. Hewan yang akan dikurbankan juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti sehat, tidak cacat, tidak kurus, berkelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki dua buah zakar dengan bentuk letak yang simetris. 

Syarat berikutnya yakni, cukup umur untuk kambing dan domba di atas umur satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sapi atau kerbau di atas dua tahun atau ditandai dengan sepasang gigi tetap. 

"Hewan yang dikurban dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang. Sehat yang dimaksud tidak menunjukkan gejala PMK seperti, lesi, lepuh pada permukaan selamput mulut termasuk lidah, gusi, hidung, dan kuku dan mengeluarkan air liur atau lendir berlebih," ujar Sekda Budi Wiyana dalam SE. 

Birokrat asal Nganjuk ini, menambahkan bahwa di dalam SE tersebut juga mengatur tempat penjualan hewan kurban. Selain mendapatkan persetujuan dari Dinas Peternakan Tuban, juga memiliki tempat isolasi hewan yang terinfeksi PMK, dan tempat pemotongan hewan bersyarat bagi hewan yang tidak bisa diobati. 

Dalam pemotongan hewan kurban, juga disarankan untuk ke Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik Pemkab Tuban. Apabila sudah tidak mampu memotong, baru boleh dilakukan pemotongan hewan di RPH-R di luar milik Pemkab dengan syarat tertentu. 

"Tempat pemotongan di luar RPH-R disarankan mendapat ijin dulu dari Dinas Peternakan Tuban. Sekaligus memiliki fasilitas pemusnah limbah atau lokasi pembakaran," imbuh mantan Kepala Bappeda Tuban ini. 

Sekda juga berpesan dalam SE untuk panitia kurban, harus merebus minimal 30 menit untuk kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang dalam air mendidih. Sekaligus mendistribusia daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam. [Ali]