Beda Keterangan Antara Bupati Tuban dan Kemenag soal Dana Haji 2022

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Menjelang pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) pada 3 Juni 2022, muncul beda keterangan antara Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dengan Kemenag soal dana haji, Kamis (1/6/2022). Polemik ini muncul, di tahun pertama keberangkatan ibadah haji pasca pandemi Covid-19. 

Isu bahwa Kemenang kesulitan mendapatkan anggaran transportasi CJH ditepis langsung oleh Bupati Lindra. Saat dimintai konfirmasi di Pasar Baru Tuban pada kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong 2022, Bupati menyarankan media untuk konfirmasi ulang kepada Kemenag. 

"Tanyakan ke Kementerian Agama (Kemenag) bus sudah ada anggaran. Sudah ada, apa yang susah," ujar Bupati Lindra.

Ditambahkan, Bupati muda itu bahwa proses pemerintah tidak bisa seperti membalikan sebuah telapak tangan, tentunya ada proses administrasi yang harus dilalui. Tidak mungkin dana hibah dihilangkan karena itu untuk masyarakat Kabupaten Tuban juga dan besok CJH tetap akan berangkat. 

"Intinya besok CJH akan tetap berangkat dengan biaya transportasi dari Pemkab," katanya. 

Baca berita terkait : Dana Transportasi CJH Belum Cair, Ini yang Dilakukan Kemenag Tuban

Dilain sisi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir justru membantah terkait dana hibah calon jemaah yang sudah cair. Bahkan secara tegas ia mengatakan bahwa dana hibah belum cair.

“Belum Cair,” jawab singkat melalui pesan WA. 

Diberitakan sebelumnya, ketika anggaran dari pemkab tidak cair, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan para jemaah akan gotong royong untuk membiayainya.

Hal itu disampaikan Ahmad Munir bersama didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ashabul Yamin dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban untuk  membahas persoalan tersebut.

"Pelaksanaan haji kian mepet waktunya. Lima hari lagi para jemaah haji akan diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya dan akan bertolak ke Saudi Arabia tanggal 4 Juni. Namun sampai saat ini belum ada kabar dari pemerintah daerah," ujar Munir di hadapan Komisi IV pada 28 Mei 2022 kemarin. 

Menurut pria asal Bojonegoro ini, dasar pelaksanaan biaya perjalanan jemaah haji  non BPIH seharusnya dibiayai oleh pemerintah daerah diatur dalam pasal 36 UU no 8 Th 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Disebutkan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan atau atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Selanjutnya tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji. 

"Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jemaah haji sesuai ayat (1) dan ayat (2) dalam UU tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah," terangnya.

Karena itu, Munir mohon arahan terkait hal ini. Apabila belum cair juga, mungkin Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji akan bergotong royong dengan seluruh jemaah untuk membiayai transportasi tersebut. 

Sebanyak 593 calon jamaah haji asal Kabupaten Tuban tahun ini dijadwalkan berangkat menuju ke asrama haji Sukolilo Surabaya sambil menunggu jadwal berangkat ke Tanah Suci. Kloter pertama akan bermalam di embarkasi Surabaya. 

Penerbangan dilakukan pada hari setelahnya, tetap ipemberangkatan jemaah haji tidak bisa langsung dari Bandara Juanda ke Arab Saudi menyusul perbaikan runway (landasan pacu) Bandara Juanda. Sebagai alternatif jemaah dari Jawa Timur transit terlebih dulu ke Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, baru melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi dengan menggunakan pesawat khusus. [Ali]